Minggu, 19 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jalur Merah, Kuning, Hijau dan Mita dalam Pemeriksaan Pabean

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/02/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Aktivitas impor kepabeanan. Sumber Foto : Ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemeriksaan terhadap barang impor dijalankan secara selektif, dengan ditetapkannya jalur merah, kuning, hijau dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Berikut ini, kami akan membahas mengenai penetapan jalur dikeluarkannya barang impor sesuai profil importir atau komoditas barang impor. Penyusunan profil importir dilakukan bagian pencegahan. Sedangkan, profil komoditas disusun menyesuaikan perkembangan importasi jenis barang yang sering kedapatan pelanggaran.

Dengan perpaduan  dari profil dan profil komoditas itu lalu, menjadi penjaluran barang impor. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, dalam penjaluran barang impor ini dikategorikan menjadi 4 jalur.

1. Jalur merah, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor itu dijalankan dengan pemeriksaan fisik dn penelitian dokumen sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Penetapan jalur merah mengikuti beberapa kriteria seperti, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori dengan risiko tinggi, barang impor sementara, barang re -impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditentukan pemerintah.

2. Jalur kuning, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dijalankan pemeriksaan fisik. Tetapi barang impor itu tentu dilakukan penelitian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur kuning pada saat importir dengan risiko tinggi melakukan impor komoditas dengan risiko rendah, importir dengan risiko menengah melakukan impor komoditas dengan risiko menengah, atau Mita non prioritas mengimpor komoditas dengan risiko tinggi.

Baca Juga:

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

Penetapan jalur kuning, juga bisa dilakukan ketika ada kekurangan pada dokumen pemberitahuan pabean berikut dokumen pelengkapnya, juga ada persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

3. Jalur hijau, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Tetapi tentu dilakukan penelitian dokumen sesudah diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur hijau ketika importir dengan risiko menengah mengimpor barang dengan risiko rendah, importir dengan risiko rendah mengimpor barang dengan risiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga ditentukan apabila importir atau barang yang diimpor tidak masuk kedalam kriteria jalur kuning dan merah.

4. Jalur Mita atau jalur prioritas. jalur ini dikhususkan untuk mitra utama (Mita), selaku importir yang diseleksi dan ditentukan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Pada jalur ini dibagi menjadi dua diantaranya, jalur Mita prioritas dan non prioritas.

Jalur Mita prioritas dan non prioritas keduanya sebagai mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tidak dijalankan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Pemerintah yang menentukan importir yang menggunakan jalur ini.

Pada masing-masing jenis terdapat perbedaan seperti khusus bagi importir jalur Mita non prioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan pada barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang dengan risiko tinggi, dan barang impor sementara.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku sampai 2027

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN berupa pajak pembelian rumah ditanggung...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Kini Pakai Coretax DJP, Segera Aktivasi

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Gara-gara Coretax Penerimaan Pajak Lambat

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan coretax DJP...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak tax...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.