PajakOnline.com—Jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN adalah jasa angkutan umum di darat termasuk di dalamnya angkutan umum di jalan dan angkutan kereta api.
Jasa angkutan umum di air termasuk di dalamnya angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau, dan angkutan umum penyeberangan.
Tidak termasuk dalam penyerahan jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN adalah penyerahan yang dilakukan dengan cara :
Ada perjanjian lisan atau tulisan (tidak termasuk dalam pengertian perjanjian adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan, karcis atau bukti pembayaran Jasa angkutan penumpang);
Angkutan digunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan pengusaha angkutan, dalam satu perjalanan (trip);
Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian (khusus untuk Jasa angkutan Jalan).