PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam Pasal 56 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliputi tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," demikian kutipan Pasal 56 ayat (4)
huruf a PP 55/2022.
Jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Jasa-jasa lainnya, juga termasuk pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
