PajakOnline.com—Berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN. Nah, rumah sakit termasuk ke dalam jasa yang tidak terkena PPN tersebut.
Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut daftar jasa tersebut, yakni:
- Jasa dokter umum.
- Dokter spesialis.
- Dokter gigi.
- Dokter hewan.
- Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
- Dukun bayi/kebidanan.
- Paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit.
- Rumah bersalin.
- Klinik kesehatan.
- Laboratorium kesehatan.
- Sanatorium.
- Psikolog.
- Psikiater.
- Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Sesuai dengan uraian di atas, jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa seringkali ada istilah PPN atas jasa rumah sakit?
Seperti yang diketahui, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya. Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas Gawat darurat, Rawat jalan, Rawat inap, Bedah,Bersalin dan perinatologi, Intensif, Radiologi, Laboratorium patologi klinik, Rehabilitasi medik,Farmasi,Gizi, Transfusi darah, (Jasa pelayanan) keluarga miskin, Rekam medis, Limbah, Administrasi manajemen, Ambulans atau kereta jenazah, Pemulasaraan jenazah, Laundry, Pemeliharaan sarana rumah sakit, Pengendalian infeksi.
Namun, perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi ini berbeda. Perlakuan pajak pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak akan dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
Dan juga ketika kita mengasumsikan jasa instalasi farmasi seperti apotek, untuk obat-obatan yang dijualnya juga dipungut PPN. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit. (Azzahra Choirrun Nissa)