PajakOnline.com—Berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN. Nah, rumah sakit termasuk ke dalam jasa yang tidak terkena PPN tersebut.
Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut daftar jasa tersebut, yakni:
- Jasa dokter umum.
- Dokter spesialis.
- Dokter gigi.
- Dokter hewan.
- Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).
- Dukun bayi/kebidanan.
- Paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit.
- Rumah bersalin.
- Klinik kesehatan.
- Laboratorium kesehatan.
- Sanatorium.
- Psikolog.
- Psikiater.
- Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Sesuai dengan uraian di atas, jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa seringkali ada istilah PPN atas jasa rumah sakit?
Seperti yang diketahui, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya. Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan.
