TRENDING
Inflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus Barang
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

· ·

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berupaya memaksimalkan penerimaan pajak menjelang akhir tahun 2020 ini, di antaranya, meningkatkan kerja sama dengan para pelaku usaha setempat. Saat ini, penerimaan pajak di wilayah Jateng II mencapai Rp8,15 triliun atau 66,93 persen.

"Angka ini tumbuh negatif sebesar 14 persen," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Rudy Gunawan Bastari di sela penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) di Solo, belum lama ini.

Angka pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan nasional yang tumbuh negatif sebesar 18 persen. Melihat pertumbuhan tersebut, dilakukan revisi target pada tahun ini, dari Rp15 triliun menjadi Rp12,183 triliun.

"Harapannya target kami sampai dengan akhir tahun ini bisa mencapai 86,78 persen dari target sampai akhir tahun. Mudah-mudahan pada 1-2 bulan ini kami bisa mengejar di angka 90 persen," katanya.

Sementara itu, mengenai kerja sama dengan para pengusaha yang tergabung dalam PMS tersebut sudah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu. Selama ini, kerja sama tersebut memberikan manfaat yang cukup besar bagi penerimaan pajak.

"Apa yang dilakukan oleh PMS sangat luar biasa, membantu kami dalam rangka memberikan kesadaran kepada wajib pajak termasuk kerja sama penyuluhan, edukasi ke PMS dan WP (wajib pajak), serta dalam rangka memberikan informasi perpajakan yang dibutuhkan," katanya.

Dia mengungkapkan, kerja sama tersebut sesuai dengan prinsip collaborative compliance, yaitu ada kemitraan antara Kantor Pajak dengan pembayar pajak. "Oleh karena itu, saya bilang kepada para pegawai pajak untuk wajib kenal pengusaha-pengusahanya. Kalau tidak kenal, bagaimana kita bisa tahu pengusaha lagi senang, lagi susah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PMS Sumartono Hadinoto mengatakan PMS merupakan organisasi beranggotakan sebanyak 3.000 pengusaha se-Soloraya. "Besar kecilnya pajak kan beda, ini yang perlu dikolaborasikan. Meski demikian, permasalahannya bukan besar kecilnya pajak tetapi bagaimana pengusaha berkontribusi pada negara," katanya.

Berita lainnya di Headlines