PajakOnline | Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, proses audit dan bukti pemenuhan (bukper) ditargetkan rampung pada periode November–Desember 2025 ini.
Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, upaya peningkatan kepatuhan pajak — yang meliputi pengawasan, pemeriksaan, audit, hingga penegakan hukum — secara historis memang diselesaikan di akhir tahun.
Oleh karena itu, DJP berharap penyelesaian seluruh bahan pemeriksaan dapat dituntaskan dalam dua bulan terakhir.
Pentingnya penyelesaian audit dan bukper tersebut tak lepas dari target penerimaan pajak nasional. Dalam dua bulan penutup tahun — November dan Desember — realisasi penerimaan pajak rata-rata menyumbang sekitar 23% dari total penerimaan tahunan.
Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp1.459 triliun (setara 70,2% dari outlook penerimaan tahun ini).
Dengan adanya penyelesaian pemeriksaan dan upaya penagihan aktif dalam dua bulan ke depan, DJP optimis bahwa target outlook tahun 2025 senilai Rp2.076,9 triliun dapat tercapai.
Namun demikian, realisasi penerimaan dari beberapa jenis pajak besar, seperti PPh badan, PPh Pasal 21, serta PPN/PPnBM telah menunjukkan penurunan dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sebagai contoh, realisasi PPh badan hingga Oktober 2025 tercatat Rp237,59 triliun (turun 9,6%), sedangkan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp173,79 triliun (turun 16%). PPN/PPnBM juga menurun 10,3% dengan realisasi Rp556,61 triliun.
Penurunan ini bersama dengan tingginya restitusi dan banyaknya setoran pajak yang masih tercatat sebagai deposit pajak menjadi tantangan serius bagi DJP dalam menjaga kinerja penerimaan.
Dengan demikian, upaya percepatan audit, pemeriksaan, dan penyelesaian bukper menjadi langkah krusial untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan merealisasikan target penerimaan pajak 2025.
































