PajakOnline.com—Penyampaian keberatan bea dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.
“Pertama, tarif atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP),” tulis DJBC dalam keterangannya.
Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).
Terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan
secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.
Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.
Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum.