PajakOnline.com—Penyampaian keberatan bea dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.
"Pertama, tarif atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam keterangannya.
Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).
Terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan
secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.
