PajakOnline.com—Peneliti dalam lingkup pemerintah Indonesia adalah Pejabat Fungsional Peneliti yang didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang diberikan tanggung jawab, tugas, dan wewenang serta hak untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian ilmu pengetahuan, atau teknologi.
Peneliti sering disamakan dengan kegiatan yang berorientasi sosial, hal ini dikarenakan penelitian tidak dapat dipisahkan dari kepentingan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengabdian masyarakat. Terutama terhadap penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang dibentuk untuk tujuan nirlaba.
Terdapat empat jenis pajak yang terkait dengan kegiatan penelitian, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 4, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masing-masing ketentuan pajak ini tidak berlaku sama untuk setiap peneliti, tergantung dengan sifat penelitian dan siapa yang melakukan penelitian tersebut. Misalnya, ketentuan PPh Pasal 21 akan berbeda mekanisme pembayaran dan tarifnya bagi peneliti yang berstatus pegawai tetap PNS, Non PNS, atau peneliti yang tidak berstatus pegawai.
PPh Pasal 21 dibebankan atas honorarium peneliti, sedangkan PPh Pasal 23 akan dibebankan apabila penelitian menggunakan jasa konsultan atau jasa pihak ketiga dan melakukan persewaan atas aset. PPh Pasal 4 ayat 2 sendiri terkait dengan sewa, dimana jika penelitian dilakukan dalam jangka panjang, sehingga membutuhkan sewa atas tempat sekretariat, maka peneliti akan dikenakan pajak tersebut. Tarif pajak 10% ini diberikan untuk sewa atas tanah atau bangunan.
Berikut pemaparan terkait perpajakan peneliti:
1. Penghasilan yang Diterima Peneliti Berstatus PNS, berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bersifat final. Untuk penghasilan tetap dan teratur tiap bulan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah.
2. Penghasilan yang Diterima Peneliti Pegawai Tetap non-PNS dan Pekerjaan Bebas, berupa komisi, fee, honorarium, dan imbalan sejenis yang menyertakan nama sebagai imbalan.
3. Penghasilan Royalti Atas Hasil Penelitian, Peneliti tentu akan mendapatkan hak bagian peneliti sebagai objek PPh 23. PPh Pasal 23 dilakukan sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.
Adapun masalah lain yang muncul terkait kewajiban pajak atas penghasilan hibah yang diterima oleh lembaga penelitian. Untuk menilai apakah terdapat kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut, maka perlu dilihat dari beberapa aspek. Pertama, apakah penelitian yang dilakukan termasuk ke dalam jasa kena pajak. Kedua, apakah terdapat kontraprestasi yang muncul dalam perjanjian kerjasama penelitian tersebut atau tidak.
Apabila penelitian tersebut tidak termasuk ke dalam jasa kena pajak, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23. Apabila tidak ada timbal balik yang terjadi dalam penelitian, maka tidak akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini perlu dilihat secara eksklusif untuk kepentingan pemberi dana atau dapat berupa kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas penelitian.(Kelly Pabelasary)