Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Jenis Pajak Peneliti dalam Kegiatan Penelitian

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/05/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
0
Jenis Pajak Peneliti dalam Kegiatan Penelitian

Ilustrasi Peneliti. Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Peneliti dalam lingkup pemerintah Indonesia adalah Pejabat Fungsional Peneliti yang didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang diberikan tanggung jawab, tugas, dan wewenang serta hak untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian ilmu pengetahuan, atau teknologi.

Peneliti sering disamakan dengan kegiatan yang berorientasi sosial, hal ini dikarenakan penelitian tidak dapat dipisahkan dari kepentingan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengabdian masyarakat. Terutama terhadap penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang dibentuk untuk tujuan nirlaba.

Terdapat empat jenis pajak yang terkait dengan kegiatan penelitian, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 4, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masing-masing ketentuan pajak ini tidak berlaku sama untuk setiap peneliti, tergantung dengan sifat penelitian dan siapa yang melakukan penelitian tersebut. Misalnya, ketentuan PPh Pasal 21 akan berbeda mekanisme pembayaran dan tarifnya bagi peneliti yang berstatus pegawai tetap PNS, Non PNS, atau peneliti yang tidak berstatus pegawai.

PPh Pasal 21 dibebankan atas honorarium peneliti, sedangkan PPh Pasal 23 akan dibebankan apabila penelitian menggunakan jasa konsultan atau jasa pihak ketiga dan melakukan persewaan atas aset. PPh Pasal 4 ayat 2 sendiri terkait dengan sewa, dimana jika penelitian dilakukan dalam jangka panjang, sehingga membutuhkan sewa atas tempat sekretariat, maka peneliti akan dikenakan pajak tersebut. Tarif pajak 10% ini diberikan untuk sewa atas tanah atau bangunan.

Berikut pemaparan terkait perpajakan peneliti:

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

1. Penghasilan yang Diterima Peneliti Berstatus PNS, berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bersifat final. Untuk penghasilan tetap dan teratur tiap bulan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah.

2. Penghasilan yang Diterima Peneliti Pegawai Tetap non-PNS dan Pekerjaan Bebas, berupa komisi, fee, honorarium, dan imbalan sejenis yang menyertakan nama sebagai imbalan.

3. Penghasilan Royalti Atas Hasil Penelitian, Peneliti tentu akan mendapatkan hak bagian peneliti sebagai objek PPh 23. PPh Pasal 23 dilakukan sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.

Adapun masalah lain yang muncul terkait kewajiban pajak atas penghasilan hibah yang diterima oleh lembaga penelitian. Untuk menilai apakah terdapat kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut, maka perlu dilihat dari beberapa aspek. Pertama, apakah penelitian yang dilakukan termasuk ke dalam jasa kena pajak. Kedua, apakah terdapat kontraprestasi yang muncul dalam perjanjian kerjasama penelitian tersebut atau tidak.

Apabila penelitian tersebut tidak termasuk ke dalam jasa kena pajak, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23. Apabila tidak ada timbal balik yang terjadi dalam penelitian, maka tidak akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini perlu dilihat secara eksklusif untuk kepentingan pemberi dana atau dapat berupa kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas penelitian.(Kelly Pabelasary)

Share547Tweet342Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendapatan Negara Capai Rp1.000 Triliun hingga April 2023

Next Post

Asas Perpajakan ala Adam Smith

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Asas Perpajakan ala Adam Smith

Setoran Pajak Tol Cisumdawu Capai Rp20 Miliar

Setoran Pajak Tol Cisumdawu Capai Rp20 Miliar

Pajak dan Retribusi Khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Pemerintah Siapkan Fasilitas Insentif Pajak buat Investor IKN

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In