TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jusuf Hamka: PPS Lebih dari Adil Bagi Pengusaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mohammad Jusuf Hamka mengaku pernah tidak tertib pajak selama 35 tahun, sehingga dia mengikuti tax amnesty jilid pertama. Jusuf Hamka menyatakan tax amnesty lebih dari adil bagi para pengusaha.

Hal ini disampaikan pengusaha Jusuf Hamka dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3/2022), kemarin.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Jusuf mengatakan tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.

Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kali ini, yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.

Di hadapan Menkeu dan Dirjen Pajak, Jusuf mengungkapkan dirinya menjadi peserta tax amnesty jilid pertama karena pernah tidak membayar pajak dengan benar selama 35 tahun.

"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini (melalui tax amnesty, saat itu)," kata Jusuf Hamka.

Dalam tax amnesty, Jusuf Hamka menyetor pajak sebesar Rp55 miliar.Pajak itu dibayarkan setelah dirinya melaporkan seluruh harta kekayaannya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Tarif pajak tax amnesty berada di rentang 2 persen—5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 persen—10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia. Dengan pembayaran pajak Rp55 miliar, maka harta yang diungkapkan Jusuf Hamka nilainya sangat besar.

Jusuf mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para pengusaha besar.

Alasannya, mereka dapat mengungkapkan harta tersembunyi dengan tarif pajak diskon—seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.

"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," katanya.