PajakOnline | Sepanjang tahun 2024 ini perekonomian nasional masih diwarnai keprihatinan. Setelah dihantam pandemi, pemulihan ekonomi tidak semudah yang dibayangkan. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut tahun ini. Kalangan ekonom menilai kondisi ini menandakan daya beli masyarakat merosot semakin melemah.
“Deflasi pada September 2024 terlihat lebih dalam dibandingkan Agustus 2024, dan ini merupakan deflasi kelima pada tahun 2024 secara bulanan,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, pada awal Oktober 2024 lalu.
Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja. “Saya kira ini memang pelemahan ekonomi, secara struktur. Bukan hanya soal daya beli, tetapi di banyak aspek misalnya struktur ekspor impor, konsumsi pemerintah dan investasi juga trennya menurun. Bukan hanya soal daya beli, karena tendensi putaran misalnya PMI di bawah 50, kemudian penjualan kendaraan roda dua stagnan, itu menunjukkan bahwa kinerja ekonomi yang lain juga terpengaruh. Memang daya beli faktor dominan, tetapi faktor lain juga mengalami tren stagnan, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Tauhid seperti dilansir VOA.
Dia menjelaskan, permasalahan utama pada saat ini adalah kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok karena dalam kurun waktu satu tahun terakhir harga pangan mengalami kenaikan luar biasa. Fenomena deflasi, tegasnya, terjadi karena masyarakat tidak mampu untuk membeli.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, daya beli masyarakat yang terus menurun ini perlu untuk diwaspadai dan segera dicarikan solusinya.
“Pemerintah harus segera memberikan stimulus seperti memberikan bantuan sosial (bansos), misalnya berupa bantuan langsung tunai dan menunda kebijakan-kebijakan yang memberatkan masyarakat. Pemerintah sebaiknya juga menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemerintah dapat mencari alternatif sumber pendapatan lain untuk menambah penerimaan negara,” kata Koni.
Namun, Pemerintah malah mengumumkan tetap akan menaikkan PPN 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini terhitung diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Alasannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman kenaikan PPN menjadi 12% disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, juga dihadiri beberapa menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Untuk kita ketahui bersama bahwa sistem perpajakan di Indonesia, termasuk PPN menganut single tarif terhadap barang dan jasa kena pajak.
“Kita enggak menganut multi tarif, Indonesia undang-undangnya, tarif PPN nya, tidak multi tarif,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, Kamis (19/12/2024).
Saat mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tersebut, Pemerintah masih menetapkan barang-barang yang sama, yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi.
Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN DTP artinya Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum. Artinya, setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12%, Kecuali, barang dan jasa itu dikecualikan atau dilakukan DTP oleh pemerintah.
PHK Di Mana-mana
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengingatkan sekali lagi kepada Pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12% hingga daya beli masyarakat benar-benar pulih. “Saat ini, daya beli masyarakat merosot. Ramai PHK, cari kerja susah. Ini menjadi warning bagi pemerintah,” kata Koni, Kamis (19/12/2024).
Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) melalui Satu Data Ketenagakerjaan menyatakan, sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Januari hingga Oktober 2024. “Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kutipan dari laman resmi, Senin (18/11/2024).
Penutupan pabrik hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK massal industri tekstil tak kunjung usai jelang akhir 2024. Terbaru, perusahaan raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) diputus pailit lantaran gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur. Kepailitan Sritex tercatat lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang. Jauh sebelum kabar pailit Sritex, tak hanya 1 atau 2 pabrikan tekstil nasional yang tak mampu bertahan hingga memutuskan untuk menutup pabrik dan memicu gelombang PHK massal pekerja tekstil.
Laporan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) setidaknya tercatat sebanyak 15.500 buruh tekstil yang di PHK sejak awal tahun. Gelombang PHK massal diproyeksi masih akan kembali terjadi di sisa 2024.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, ramai PHK jelas-jelas terjadi. “Sampai Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri kurang lebih 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga kuartal I-2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66,67%, itu secara year on year/yoy ya,” katanya, dikutip Jumat (14/6/2024).
Dari kenyataan banyaknya PHK di mana-mana itu, Tax Payer Community meminta kebijakan pemerintah harus fokus kepada masyarakat. Ketua Tax Payer Community Abdul Koni, mengapresiasi Pemerintah yang memberikan sejumlah insentif pajak, seperti memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% bagi UMKM dan menanggung PPh Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya pada 2025.
Namun, menurut Koni, Pemerintah perlu momentum yang lebih tepat. Paling tidak sampai tahun 2026. Agar para penerima insentif pajak dapat menikmatinya lebih dulu. Terutama untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kemudian terjadinya stabilitas politik dan perbaikan perekonomian nasional.
