Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bekerja sama dengan Walikota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan “Ngabuburit Spectaxcular 2026” pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan ini digelar untuk membantu para bendaharawan dalam menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui pendampingan langsung kepada wajib pajak. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 bendaharawan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Program ini melibatkan Kepala Seksi Pelayanan dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, hingga Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar dalam memberikan pendampingan menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 dan memberikan asistensi langsung kepada peserta yang hadir agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan benar.
Kegiatan dikemas dalam format “buat bareng” Bukti Potong 1721-A2 dan layanan Helpdesk pendampingan SPT Tahunan. Menghadirkan peserta yang merupakan bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan para pegawai Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat.
Peserta memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan lebih awal menghindari potensi lonjakan pelaporan SPT di periode akhir pelaporan.
H. RM. Amien Haji, Asisten Administrasi dan Kesra Sekko Administrasi Jakarta Barat, menyampaikan apresiasinya, “Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat, kami diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan ini.”
Herry Setyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, menegaskan bahwa kegiatan ini dapat membantu para bendaharawan dalam menerbitkan Bukti Potong dan dapat membantu para peserta maupun pegawai untuk mendampingi pelaporan SPT Tahunan melalui layanan Helpdesk.
Herry juga menyampaikan berbagai kegiatan kolaboratif antara Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat telah dilaksanakan, baik dalam bidang edukasi perpajakan maupun pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Kegiatan ini kami kemas dalam program “Ngabuburit Spectaxcular”, ini adalah program bagaimana kita melakukan amplifikasi bareng-bareng melaporkan SPT Tahunan selama periode pelaporan di bulan Maret sampai April. Tagline kami, #KamiDampingiSampaiBerhasil. Hari ini kami ingin mendampingi bapak ibu sekalian sampai berhasil melaporkan SPT Tahunannya.” Tutupnya menjelaskan konsep program tersebut.
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu tersebut menjadi momentum bagi seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat dalam membangun generasi sadar pajak.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
































