PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat
berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta melakukan lelang hasil penyitaan aset penunggak pajak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak. Selain itu, Farid mengharapkan kegiatan ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Sebanyak empat belas aset akan dilaksanakan lelang Eksekusi Pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya, berupa:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di Kompleks Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1
Informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang dapat dilihat di tautan berikut https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:50 WIB sesuai jadwal masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Adapun syarat dan ketentuan lelang telah diatur sebagai berikut;
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding)
3. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id, syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat laman diatas.
4. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP.
Farid mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan Instansi Pemerintah lainnya, jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. “Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” tegas Farid.