PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak sebesar Rp40,46 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan, pemblokiran dilakukan untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan.
Pemblokiran rekening hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Namun, ia memastikan bahwa sebelum tindakan dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respons kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” kata Syamsinar dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Dalam pelaksanaan pemblokiran, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
Rinciannya, 155 rekening pemilik penunggak pajak itu terdiri dari 88 permintaan blokir rekening oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalsel sebesar Rp30,94 miliar. Sedangkan tiga KPP di wilayah Kalteng disampaikan permintaan blokir kepada 67 penunggak pajak dengan nilai Rp9,51 miliar.
“Meski telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset,” kata Syamsinar.
Ia pun menegaskan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara.
“Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan sekaligus peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal,” pungkas Syamsinar.
































