PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, karyawan yang mendapatkan hibah dari perusahaan dikenakan pajak. Oleh karena itu, karyawan penerima hibah tetap perlu menyetorkan pajak penghasilan atau PPh. Pemberian hibah tersebut tidak memenuhi klausul pengecualian dari objek pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Sedangkan bagi pemberi hibah atau pihak perusahaan, apabila ada keuntungan yang didapat atas pengalihan harta melalui hibah tersebut maka keuntungan karena pengalihan jarta berupa hibah itu merupakan objek PPh pihak pemberi. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 90/2020.
“Karena tidak memenuhi klausul hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak maka bagi penerima hibah menjadi penghasilan yang kena PPh,” terang DJP melalui media sosial Twitter, dikutip hari ini.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya, adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan/atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
Poin tersebut berlaku atas harta hibahan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Harta hibah juga bisa berupa uang atau barang. Dalam PMK 90/2020 menjelaskan lebih terperinci terkait dengan maksud hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan.
Pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak
penerima.