PajakOnline.com—Perdirjen Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.
“Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya,” kata Neil.
Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Untuk mendukung pelayanan kemudahan administrasi data wajib pajak,” kata
Neil.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, DJP menyediakan KLU tersendiri.
Ke depan, KLU wajib pajak akan langsung ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau ketika DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak.