TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KBLI sebagai KLU, Ini Penjelasan DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perdirjen Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.

"Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya," kata Neil.

Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Untuk mendukung pelayanan kemudahan administrasi data wajib pajak," kata
Neil.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, DJP menyediakan KLU tersendiri.

Ke depan, KLU wajib pajak akan langsung ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau ketika DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak.