• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 5 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kejar Pajak, Blokir IMEI

Pemerintah berupaya mengendalikan IMEI dari ponsel atau perangkat ilegal.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Kejar Pajak, Blokir IMEI
1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan, kerugian negara akibat perangkat atau ponsel impor ilegal ditaksir mencapai Rp 2,8 triliun per tahun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya pendapatan negara dari pajak sebesar 10 persen untuk PPn dan 2,5 persen PPh.

Hal serupa juga dicatat Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun per tahun berdasarkan masuknya perangkat ponsel impor ilegal sebanyak 10 juta unit per tahun.

Menolak untuk merugi lebih lanjut pemerintah mengambil langkah mencegat peredaran ponsel ilegal dengan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) demi mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyararakat, industri, operator, dan negara.

Baca Juga:

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

“Pemerintah melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Hal itu sesuai peraturan tiga kementerian yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail dalam jumpa pers di Jakarta hari ini Jumat (28/2/2020).

Pengendalian mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Skema yang digunakan adalah whitelist atau daftar putih, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.

Baca Juga : Pemerintah dan Operator Sepakat Cegah Peredaran Perangkat Telekomunikasi Ilegal

“Jadi kalau whitelist, ketika IMEI ponselnya tidak terdaftar di web Kemenperin, ketika dinyalakan otomatis tidak bisa aktif atau tidak bisa digunakan di sini. Maka sebelum beli ponsel cek dulu IMEI-nya di situs imei.kemenperin.go.id,” jelas Ismail.

Meski begitu, ia mengimbau masyarakat tidak khawatir bila saat ini IMEI ponselnya belum terdaftar di web Kemenperin.

“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang perangkatnya sudah aktif walau tidak terdaftar tidak perlu resah, karena perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak.”

Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Dia pun memastikan, warga tidak perlu melakukan registrasi individual. Sementara masyarakat yang membawa perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April, wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan. Tujuannya supaya perangkat bisa digunakan di Indonesia.

Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pajak wajib dibayarkan jika harga gadget di atas 500 dolar AS. Aturan ini sudah bekerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo.

“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.

Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan. “Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan. “Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenakan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai regulasi ini sangat efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan alat elektronik khususnya ponsel atau tablet.

“Yang akan langsung terlihat kenaikannya adalah PPN Impor dan PPh pasal 22 Impor, karena saat barang akan masuk ke Indonesia, importir wajib melunasi terlebih dahulu pajak pajak tersebut. ”

Abdul Koni, Managing Partners Pajak Online Consulting Group.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Tags: Abdul KoniBlokir IMEIIMEIKonsultan Pajak OnlinePajak OnlinePajak Online Consulting Group
Bagikan496Tweet305Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah dan Operator Sepakat Cegah Peredaran Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Berita selanjutnya

Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Baca Berita

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) yang...

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama Komisi...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa setelah mengetahui...

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

oleh Redaksi PajakOnline
04/03/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37408 dibagikan
    Bagikan 14963 Tweet 9352
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22219 dibagikan
    Bagikan 8888 Tweet 5555
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18366 dibagikan
    Bagikan 7346 Tweet 4592
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14734 dibagikan
    Bagikan 5894 Tweet 3684
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12055 dibagikan
    Bagikan 4822 Tweet 3014

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Ukraine

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Ukraine For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - United Kingdom

Berlaku : 1 Januari 1995

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capi

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Pondok Gede

M. Gold Tower, Jalan K.H. Noer Alie Lt. UG 21,22, Bekasi. Telp : (021) 28087157,28087158, 28087159

KPP Pratama Mamuju

Gedung Keuangan Negara Mamuju, Lantai I, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju. Telp : 0426-2324874

Load More

Terbaru

  • Besaran Sanksi Bunga dan Pembetulan SPT Tahunan
  • Manfaat INA Buat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
  • Kemenkeu Tidak Toleransi Tindakan Koruptif
  • Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sudah Gede, Tapi Masih Ada Terima Suap
  • Presiden Jokowi: Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sangat Mudah

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

1 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 4 Maret 2021

04/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In