PajakOnline.com—Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku mulai hari ini, 18 April 2020. Aturan tersebut dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Keberadaan ponsel ilegal atau black market tersebut menghilangkan potensi pajak.
Nantinya, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari provider Indonesia.
Kehadiran ponsel black market telah mengganggu negara dan industri ponsel di Indonesia. Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.
Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel black market yang harganya sekitar Rp300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam keterangan resminya kepada PajakOnline.com.
Akbar mengungkapkan, bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI saat ini sedang dalam harmonisasi.
