• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 17 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kejar Terus Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Luar Negeri!

Untuk meningkatkan penerimaan negara lebih besar.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/09/2020
in Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Tarik Pajak Google, Zoom, Netflix,  hingga Facebook

Ilustrasi pajak digital. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam setiap transaksi digital perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perusahaan luar negeri.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Triliunan Rupiah

Ini merupakan salah satu perluasan basis potensi pajak di Indonesia.

Baca Juga:

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

“Walaupun baru PPN, belum PPh (Pajak Penghasilan) dari perusahaan digital asal luar negeri yang telah mengambil keuntungan signifikan (significant economic presence) dari Indonesia, namun langkah pemerintah ini strategis dalam memperluas potensi pajak dan menambah penerimaan negara,” kata Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

Menurut Koni, pengenaan PPN dapat dilakukan Pemerintah saat ini dalam setiap transaksi melalui platform digital. Namun, sebenarnya yang menanggung PPN ini adalah konsumen penggunanya, bukan perusahaannya.

“Yang harus terus dikejar Pemerintah adalah pajak penghasilan (PPh) perusahaan-perusahaan digital luar negeri, seperti Netflix, Facebook, Zoom, Twitter, Shopee, dan lainnya.

Potensi penerimaan negara sangat besar dari pajak digital, yakni pajak penghasilan perusahaan platform digital tersebut. Sesuai asas fairness, karena mereka telah turut mengambil keuntungan besar di Indonesia. Apalagi ke depan, penggunaan platform digital akan menjadi kebiasaan dan gaya hidup,” kata Koni.

Oleh karena itu, hal ini menjadi landasan bagi Pemerintah untuk melakukan pemajakan produk digital. Perusahaan penyedia penyelenggara platform produk digital terutama dari luar negeri tersebut telah mengambil manfaat ekonomi yang siginifikan dari Indonesia.

OECD Sepakat, AS Menolak

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembahasan mengenai pajak penghasilan perusahaan-perusahaan dengan platform digital di tataran internasional masih belum mencapai kata sepakat. Bahkan, ditolak Amerika Serikat (AS) yang memiliki kepentingan melindungi sejumlah perusahaan asal negerinya tersebut.

Menkeu Sri melanjutkan, dengan penolakan AS itu, perlu langkah-langkah lebih konkret Pajak Penghasilan Digital dapat diterapkan. Sebab, saat ini, banyak negara berharap adanya basis perpajakan baru dari sisi digital.

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) saat ini sudah menyampaikan pendekatan dalam menyepakati kebijakan perpajakan digital ini.

Pilarnya adalah Unified Approach yang berfokus kepada pembagian hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital, secara borderless atau tanpa batas wilayah. Pada pilar ini, diatur bagaimana cara membagi penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan antar negara berdasarkan operasi perusahaan digital di berbagai wilayah.

Tags: Pajak DigitalPajak OnlinePajak PenghasilanPajak Penghasilan Perusahaan Produk Digital Luar NegeriPajakOnline.comPPN 10 Persen
Bagikan459Tweet287Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Bea Masuk Impor Bahan Baku Industri APD Ditanggung Pemerintah

Berita selanjutnya

Selamatkan UMKM, Ini Cara Keluar dari Resesi

Baca Berita

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas insentif pajak berupa pembebasan pajak...

Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat dan Membangun Indonesia

Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dialokasikan sebesar Rp14,76...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2021
0

PajakOnline.com—Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pelayanan segera atau rush...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2021
0

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Selamatkan UMKM, Ini Cara Keluar dari Resesi

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 6 Januari 2021 - 12 Januari 2021
USD14059.00
AUD10795.91
GBP19166.35
SGD10630.46
EURO17216.65
Sumber : 1/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    4924 dibagikan
    Bagikan 1970 Tweet 1231
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3942 dibagikan
    Bagikan 1577 Tweet 986
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3498 dibagikan
    Bagikan 1399 Tweet 875
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3607 dibagikan
    Bagikan 1557 Tweet 854
  • Mulai Tahun Ini Riau Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    3094 dibagikan
    Bagikan 1238 Tweet 774

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Mexico

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Romania

Berlaku : 1 Januari 2000

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Romania For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Blora

Jalan Gunandar No.2, Blora. Telp : 0296-531148,5298555

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Gedung Utama Lt.16, Jakarta. Telp : 021-5250208 ext.51658

Load More

Terbaru

  • Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan Diperpanjang
  • Pembiayaan Infrastruktur dengan SBSN Capai Rp14,76 Triliun
  • Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021
  • Rush Handling Bea Cukai Sambut Vaksin Covid-19
  • PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Jumat 15 Januari 2021

15/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 14 Januari 2021

14/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 13 Januari 2021

13/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In