PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi Indonesia resmi resesi pada kuartal III-2020. Hal itu menyusul revisi proyeksi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu melakukan update proyeksi perekonomian Indonesia untuk tahun 2020 secara keseluruhan menjadi minus 1,7% sampai minus 0,6%.
“Forecast terbaru kita pada September untuk 2020 adalah minus 1,7% sampai minus 0,6%. Ini artinya, negatif territory kemungkinan terjadi pada kuartal 3,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferens Pers: APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) secara virtual, pada Selasa (22/9/2020).
Realisasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2020 minus 5,32%. Resesi akan terjadi jika pertumbuhan ekonomi nasional kembali negatif di kuartal berikutnya. Resesi adalah kondisi di mana pertumbuhan ekonomi minus dua kuartal berturut-turut.

Sementara itu, Ekonom senior dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan tidak ada cara lain untuk keluar dari resesi kecuali Pemerintah memberikan stimulus fiskal, memberi bantuan kepada lapisan masyarakat bawah untuk menopang konsumsi.
Di tengah pandemi Covid-19 ini pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi. “PHK menjadi sumber utama penurunan daya beli,” kata Managing Director PEPS Anthony Budiawan.
Anthony mengungkapkan, sebenarnya Indonesia sudah mengalami resesi sejak Januari 2020. “Perekonomian Indonesia masih suram, setidaknya sampai Q1/2021. Perkiraan saya PDB akhir Q4/2020 masih lebih rendah dari PDB Q4/2019,” kata dia.

Baca Juga: Indonesia Resesi, Bantuan Langsung Tunai Jadi Solusi
Kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai hingga akhir Agustus 2020 dan cenderung terus meningkat sejak diberlakukannya PSBB transisi, sehingga pada 14 September 2020 lalu, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat.
Pemerintah telah berupaya merespons dengan mengakselerasi Belanja Negara sejak bulan Agustus 2020, demikian pula halnya dengan kinerja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus meningkat sebagai bagian dari stimulus untuk mendorong pertumbuhan Q3-2020 ini.
Membantu Masyarakat dengan Bantuan Sosial
Dari keterangan pers Kemenkeu yang kami kutip hari ini, Rabu (23/9/2020) Realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Agustus 2020 sebesar Rp1.534,66 T atau sekitar 56,03 persen dari pagu Perpres 72/2020.
Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp977,31 T dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp557,35 T.
Secara nominal, realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Agustus 2020 tumbuh sebesar 49,5% (mom) atau 13,97 persen (yoy), membaik dibandingkan bulan Juli 4,2% (yoy).
Peningkatan kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut antara lain dipengaruhi oleh realisasi bantuan sosial yang mencapai Rp139,14 T atau sekitar 81,5 persen dari pagu Perpres 72/2020.
Realisasi bansos tersebut tumbuh 76,88 persen (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya terutama karena didorong adanya perluasan bansos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.