PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoperasikan 177 trayek yang akan melayani konektivitas transportasi hingga ke pelosok Indonesia. Ini sebagai bagian dari kegiatan strategis penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut tahun anggaran 2023.Trayek tersebut, terdiri dari 39 trayek Kapal Barang Tol Laut, 116 trayek Kapal Perintis, 6 trayek Kapal Khusus Angkutan Ternak dan 16 trayek Kapal Rede.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan, yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik BUMN dan mekanisme pelelangan umum dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut nasional swasta. Adapun penyelenggaraan angkutan laut tahun ini ditandai dengan adanya pelepasan perdana kapal Tol Laut KM. Kendhaga Nusantara 7 yang melayani trayek T-14 beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kemenhub berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan angkutan laut dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini,” kata Arif dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Arif menjelaskan, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya. Misalnya, Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat di wilayah 3TP mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara Kapal Barang Tol Laut adalah angkutan laut yang tetap dan terjadwal antar pulau mulai dari pelabuhan pangkal sampai pelabuhan singgah khususnya di wilayah 3TP yang diharapkan dapat menekan disparitas harga.
Sedangkan Kapal Rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama karena fasilitas pelabuhan yang belum lengkap. Adapun Kapal Khusus Angkutan Ternak ditujukan untuk meningkatkan efektifiktas kegiatan pengangkutan ternak serta untuk mendukung program ketahanan pangan khususnya di bidang swasembada daging sapi di Indonesia.