PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah perusahaan yang ditetapkan DJP sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah. Hingga saat ini sudah mencapai 98 perusahaan PMSE. Lantas, bagaimana ketentuan dan mekanisme transaksi PMSE ini?
Produk digital bukan berarti bebas pajak. Banyak negara termasuk Indonesia telah memberlakukan pajak digital, yakni PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga:
DJP Tambah Lagi Perusahaan Pemungut Pajak Digital, Ada Canva dan HBO
PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik atau digitalisasi. Adapun PPN PMSE dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara PMSE, baik dari luar ataupun dalam negeri yang telah mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam 12 bulan akan dikenakan PPN sebesar 10%.
Sejak 1 Juli 2020, telah diinformasikan bahwa produk digital yang berasal dari luar negeri telah diputuskan akan terkena PPN sebesar 10%. Aturan ini pun dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang berisikan tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, pemungutan, dan pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar dan Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Hal ini merupakan aturan turunan untuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 Di dalamnya dijelaskan, hal ini merupakan bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama pada seluruh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Dalam Negeri ataupun Wajib Pajak Luar Negeri yang kedepannya berguna untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan ketentuan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan ini, dijelaskan PMSE merupakan sebuah perdagangan yang proses transaksinya dilakukan menggunakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Produk digital merupakan barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital terdiri dari barang hasil konversi atau pengalihwujudan ataupun barang yang secara original berbentuk elektronik, tidak terbatas pada multimedia, piranti lunak, atau data elektronik.
Sedangkan Jasa Digital ialah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau melibatkan sedikit campur tangan manusia, serta tidak mungkin untuk memastikannya tanpa ada teknologi informasi, termasuk tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Jenis produk dan jasa digital luar negeri yang terkena PPN sesuai PMK 48/2020 di antaranya ialah langganan streaming film, streaming music, aplikasi dan games digital, dan jasa online.
Produk-produk digital luar negeri diperlakukan sesuai dengan produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang terkena PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Penyelenggara PMSE sering disebut sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang berguna sebagai transaksi perdagangan.
Sesuai Pasal 3 PP 28/2019, pihak yang dimaksudkan sebagai perlaku perdagangan sistem elektronik ialah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
PMSE dianggap pula sebagai hubungan hukum privat yang dapat dilakukan oleh antar pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, antar pelaku pribadi, serta instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha. Seluruhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pelaku usaha yang termasuk dalam PPN PMSE ialah pelaku usaha perdagangan, PPMSE, dan penyelenggara sarana perantara. Pelaku usaha ini seluruhnya berlaku dalam negeri dan/atau luar negeri.
Sesuai peraturan ini, berarti tidak ada perbedaan perlakuan atas kewajiban perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik antara pelaku usaha di luar negeri dengan dalam negeri.
Dalam Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 80 Tahun 2019, pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen di Indonesia, dapat dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) apabila telah memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria untuk menetapkan PMSE sebagai BUT yaitu jumlah paket pengiriman, jumlah transaksi, nilai transaksi, dan jumlah traffic atau pengakses.
Berikut mekanisme dalam PMSE;
Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subjek hukum yang jelas dan lengkap.
Bagi PMSE yang memiliki sifat lintas negara, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan pada transaksi elektronik dan bidang informasi
Penetapan security clearance bago Pihak yang melakukan PMSE barang dan jasa dan berdampak pada kerentanan keamanan nasional
Kewajiban untuk menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelayakan sistem elektronik bagi PPMSE dalam atau luar negeri.
Sama halnya dengan kegiatan perdagangan atas transaksi BKP atau JKP umumnya dilakukan secara konvensional. Kegiatan perdagangan menggunakan sistem elektronik ini akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki bukti pungut PPN. Sama dengan pemotongan PPN umumnya, bukti pungut ini berupa Faktur Pajak elektronik untuk PPMSE dalam negeri.
Sementara itu, bagi PPMSE luar negeri dapat memperoleh bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
PPN atas PMSE diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak Masukan dari produk digital luar negeri ini dapat dikreditkan.
































