TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Jadi Hakim di Pengadilan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa hakim pengadilan pajak diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua mahkamah agung. Hakim dapat diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali masa jabatan.

Sesuai Pasal 9 UU No 14/2002 untuk dapat diangkat menjadi hakim maka setiap calon perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berumur paling rendah 45 tahun.

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang.

6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Sehat jasmani dan rohani.'

Kemudian, dalam Pasal 12 UU 14/2002 seorang hakim tidak boleh merangkap untuk sejumlah jabatan berikut:

1. Pelaksana putusan pengadilan pajak.
2. Wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.
3. Penasihat hukum.
4. Konsultan pajak.
5. Akuntan publik.
6. Pengusaha.

Dalam Pasal 2 aturan a quo menyebutkan terdapat beberapa jabatan tambahan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim yaitu:

1. Pejabat negara lainnya.
2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata.
4. Anggota panitia urusan piutang dan lelang negara.
5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
6. Jabatan sebagai pimpinan atau anggota pada lembaga non struktural.
7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada BUMN atau BUMD.
8. Notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti, dan notaris pengganti khusus.
9. Pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh hakim.
11. Anggota musyawarah pimpinan daerah.

Namun, larangan rangkap jabatan sebagai pengusaha tidak berlaku bagi hakim ad hoc. Apa itu hakim ad hoc? Mengacu aturan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa tertentu. (Atania Salsabila)