PajakOnline.com—Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa hakim pengadilan pajak diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari ketua mahkamah agung. Hakim dapat diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali masa jabatan.
Sesuai Pasal 9 UU No 14/2002 untuk dapat diangkat menjadi hakim maka setiap calon perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berumur paling rendah 45 tahun.
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang.
6. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Sehat jasmani dan rohani.’
Kemudian, dalam Pasal 12 UU 14/2002 seorang hakim tidak boleh merangkap untuk sejumlah jabatan berikut:
1. Pelaksana putusan pengadilan pajak.
2. Wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.
3. Penasihat hukum.
4. Konsultan pajak.
5. Akuntan publik.
6. Pengusaha.
Dalam Pasal 2 aturan a quo menyebutkan terdapat beberapa jabatan tambahan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim yaitu:
1. Pejabat negara lainnya.
2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata.
4. Anggota panitia urusan piutang dan lelang negara.
5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
6. Jabatan sebagai pimpinan atau anggota pada lembaga non struktural.
7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada BUMN atau BUMD.
8. Notaris, pejabat sementara notaris, notaris pengganti, dan notaris pengganti khusus.
9. Pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh hakim.
11. Anggota musyawarah pimpinan daerah.
Namun, larangan rangkap jabatan sebagai pengusaha tidak berlaku bagi hakim ad hoc. Apa itu hakim ad hoc? Mengacu aturan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa tertentu. (Atania Salsabila)