TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Air Tanah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Di Indonesia dikenal dengan adanya pajak atas air tanah. Pungutan pajak ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah.

Dalam pemungutan pajak air tanah ini, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 20%. Namun, masing-masing daerah mungkin telah menentukan tarif pajaknya sesuai potensi pajak yang dimiliki.

Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak air tanah yakni pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) bahwa pajak air tanah telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Penting untuk diketahui bersama bahwa tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak. Ada 2 hal yang tidak termasuk ke dalam objek air tanah, yakni:

1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat.

2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Kita semua tahu bahwa air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dan besar manfaatnya bagi hidup kita. Air tidak hanya berguna atau disediakan untuk pribadi, namun perusahaan pun juga menggunakan air untuk keberlangsungan usahanya maka dari itu pemerintah memberlakukan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna untuk membatasi penggunaan air yang berlebih.