PajakOnline.com—Di Indonesia dikenal dengan adanya pajak atas air tanah. Pungutan pajak ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah.
Dalam pemungutan pajak air tanah ini, UU PDRD menetapkan tarif paling tinggi sebesar 20%. Namun, masing-masing daerah mungkin telah menentukan tarif pajaknya sesuai potensi pajak yang dimiliki.
Berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak air tanah yakni pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) bahwa pajak air tanah telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Penting untuk diketahui bersama bahwa tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak. Ada 2 hal yang tidak termasuk ke dalam objek air tanah, yakni:
1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Kita semua tahu bahwa air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dan besar manfaatnya bagi hidup kita. Air tidak hanya berguna atau disediakan untuk pribadi, namun perusahaan pun juga menggunakan air untuk keberlangsungan usahanya maka dari itu pemerintah memberlakukan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna untuk membatasi penggunaan air yang berlebih.
































