TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Pajak Cashback

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cashback yaitu suatu kondisi pembeli diberikan pengembalian berupa uang tunai ataupun dalam bentuk lain setelah memenuhi syarat tertentu yang ditentukan oleh penjual ataupun penyelenggara cashback.

Cashback biasa digunakan untuk menarik minat konsumen dengan mekanisme yang bervariasi. Barangkali mengurangi jumlah uang yang dikeluarkan pembeli untuk mendapatkan suatu produk, untuk itu cashback memberikan imbalan setelah melakukan transaksi bersyarat, namun dengan harga tetap.

Adapun jenis – jenis cashback yang umum saat ini adalah cashback kartu kredit, cashback toko online, cashback kendaraan bermotor, dan cashback property.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah menjadi Undang – Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penghasilan didefinisikan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dengan begitu, cashback dapat digolongkan sebagai penghasilan yang diterima oleh pembeli, sehingga termasuk objek pajak.

Terkait peraturan teknis yang mengatur tentang hadiah dan sejenisnya, Pertama Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, terdapat empat jenis hadiah kena pajak. Artinya, hadiah kena pajak tersebut wajib dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi hadiah yang meliputi hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, serta hadiah/penghargaan/imbalan terkait prestasi.

Namun, pada pasal 4 ayat (1) peraturan yang sama, disebutkan pula bahwa hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir tidak dilakukan pemotongan pajak. Sehingga, pemotongan pajak memang tidak dilakukan untuk cashback. Jadi, apabila cashback yang berlaku merupakan cashback yang sifatnya tanpa syarat pembelian dan penjualan tertentu.

Selain itu, terdapat juga dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli. Dijelaskan bahwa penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu yang berupa syarat jumlah pembelian, syarat jumlah penjualan dan/atau syarat jangka waktu pelunasan.

Imbalan tersebut kemudian dianggap termasuk dalam pengertian penghargaan, yakni bonus yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dengan tercapainya syarat tertentu. Kemudian, penjual wajib melakukan pemotongan PPh dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imbalan bersyarat tersebut.(Kelly Pabelasary)