PajakOnline.com—Saat ini investor terus bertambah dan bertumbuh, termasuk di kalangan generasi muda. Mereka banyak yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam berinvestasi melalui pelbagai platform investasi.
Salah satu jenis investasi yang kini banyak dipilih adalah investasi obligasi, yakni sebuah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi. Investasi jenis ini memang memiliki banyak kelebihan, di antaranya adalah resiko kegagalan yang relatif rendah, pendapatan tetap dalam bentuk kupon atau bunga yang relatif lebih besar daripada deposito, serta dia merupakan sebuah aset yang dapat diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pula.
Investor dalam bentuk obligasi atau bisa dibilang membeli sebuah surat utang, maka dia berpotensi mendapatkan hasil berupa:
- Bunga, apabila obligasi yang dibeli disertai dengan kupon;
- Diskonto, yakni selisih lebih harga jual diatas harga perolehan obligasi, apabila obligasi yang diperoleh diperjualbelikan ke pihak lain;
Sehubungan dengan aspek perpajakannya? Penghasilan dari investasi atas obligasi diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dikenakan pajak yang bersifat final. Sebelumnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bunga dan Diskonto Obligasi dengan Kupon serta Diskonto Obligasi tanpa bunga
- Tarif : 15% dari DPP untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
- 20% dari DPP untuk Wajib Pajak Luar Negeri
- 5% hingga tahun 2020 dan 10% sejak tahun 2021 untuk Wajib Pajak Reksadana
Ketentuan PPh Obligasi Terbaru
Dalam peraturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021, tarif PPh bunga obligasi diturunkan menjadi 10% dari DPP sesuai ketentuan;
- Bunga dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar jumlah bruto sesuai masa kepemilikan obligasi;
- Diskonto dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan. Apabila ternyata rugi, kerugian ini menjadi pengurang DPP jumlah bruto atas bunga dari obligasi dengan kupon tersebut.
- Diskonto dari obligasi tanpa kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
Penurunan tarif diberikan untuk mendorong berkembangnya pasar obligasi dalam negeri di tengah tren naiknya investasi. Selain itu, penurunan tarif ini diberikan untuk menciptakan kesataraan beban PPh antara investor obligasi dari dalam maupun luar negeri, sehingga investasi tetap menarik untuk semua pihak.
Pemotong PPh pasal 4 ayat (2) Obligasi
Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi? Terdapat beberapa pihak yang berlaku sebagai pemotong PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi sesuai kondisi tertentu, seperti
– Penerbit obligasi atau kustodian
Atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
– Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, serta dana pensiun dan reksadana selaku pembeli
Atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi.
– Kustodian atau subregistry
Apabila penjualan obligasi dilakukan tanpa perantara atau kepada pembeli yang bukan pemotong pajak.
– Setor sendiri
Apabila obligasi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, maka penerima bunga obligasi menyetor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang. Dengan mekanisme setor sendiri ini, berarti Wajib Pajak harus pula membuat SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya.
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Obligasi
Pengecualian untuk investor tertentu dari pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) bunga obligasi sesuai pasal 3 PP Nomor 91 Tahun 2021, Wajib Pajak dana pensiun dan Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.