Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan PPh Investasi Obligasi Terbaru

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Ilustrasi pasar bursa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini investor terus bertambah dan bertumbuh, termasuk di kalangan generasi muda. Mereka banyak yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam berinvestasi melalui pelbagai platform investasi.

Salah satu jenis investasi yang kini banyak dipilih adalah investasi obligasi, yakni sebuah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun korporasi. Investasi jenis ini memang memiliki banyak kelebihan, di antaranya adalah resiko kegagalan yang relatif rendah, pendapatan tetap dalam bentuk kupon atau bunga yang relatif lebih besar daripada deposito, serta dia merupakan sebuah aset yang dapat diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pula.

Investor dalam bentuk obligasi atau bisa dibilang membeli sebuah surat utang, maka dia berpotensi mendapatkan hasil berupa:

  • Bunga, apabila obligasi yang dibeli disertai dengan kupon;
  • Diskonto, yakni selisih lebih harga jual diatas harga perolehan obligasi, apabila obligasi yang diperoleh diperjualbelikan ke pihak lain;

Sehubungan dengan aspek perpajakannya? Penghasilan dari investasi atas obligasi diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dikenakan pajak yang bersifat final. Sebelumnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bunga dan Diskonto Obligasi dengan Kupon serta Diskonto Obligasi tanpa bunga
  • Tarif : 15% dari DPP untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
  • 20% dari DPP untuk Wajib Pajak Luar Negeri
  • 5% hingga tahun 2020 dan 10% sejak tahun 2021 untuk Wajib Pajak Reksadana

Ketentuan PPh Obligasi Terbaru

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Dalam peraturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021, tarif PPh bunga obligasi diturunkan menjadi 10% dari DPP sesuai ketentuan;

  • Bunga dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar jumlah bruto sesuai masa kepemilikan obligasi;
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan. Apabila ternyata rugi, kerugian ini menjadi pengurang DPP jumlah bruto atas bunga dari obligasi dengan kupon tersebut.
  • Diskonto dari obligasi tanpa kupon, dengan DPP sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

Penurunan tarif diberikan untuk mendorong berkembangnya pasar obligasi dalam negeri di tengah tren naiknya investasi. Selain itu, penurunan tarif ini diberikan untuk menciptakan kesataraan beban PPh antara investor obligasi dari dalam maupun luar negeri, sehingga investasi tetap menarik untuk semua pihak.

Pemotong PPh pasal 4 ayat (2) Obligasi

Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi? Terdapat beberapa pihak yang berlaku sebagai pemotong PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga obligasi sesuai kondisi tertentu, seperti

– Penerbit obligasi atau kustodian

Atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan atas diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

– Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, serta dana pensiun dan reksadana selaku pembeli

Atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi.

– Kustodian atau subregistry

Apabila penjualan obligasi dilakukan tanpa perantara atau kepada pembeli yang bukan pemotong pajak.

– Setor sendiri

Apabila obligasi diterbitkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia, maka penerima bunga obligasi menyetor sendiri PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang. Dengan mekanisme setor sendiri ini, berarti Wajib Pajak harus pula membuat SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2) dan melaporkannya.

Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Obligasi

Pengecualian untuk investor tertentu dari pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) bunga obligasi sesuai pasal 3 PP Nomor 91 Tahun 2021, Wajib Pajak dana pensiun dan Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.