TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kewajiban Pajak Artis atau Freelancer, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Uang pajak digunakan untuk pemerataan pembangunan yang hasilnya dapat dinikmati rakyat Indonesia. Kita wajib berkontribusi dalam membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah tak pandang bulu dalam pengenaan pajak pada setiap profesi.

Kewajiban membayar pajak tak hanya wajib bagi mereka yang memiliki pekerjaan tetap. Namun, pajak juga dikenakan bagi Anda para pekerja lepas, artis, atau freelancer. Freelancer adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada suatu individu maupun badan/perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Mengapa seorang freelancer tetap dibebankan pajak sedangkan mereka tidak terikat pada perusahaan apapun? Sebab, freelancer menghasilkan uang atau memperoleh pendapatan. Maka dari itu, bagi Anda pekerja lepas atau seorang freelancer penting untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan.

Pajak yang dibebankan freelancer merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan penghitungan pajaknya dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yakni norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%. Kemudian, NPPN akan dikalikan dengan penghasilan kotor freelancer per tahunnya. Namun, untuk dapat menggunakan NPPN, freelancer harus memenuhi syarat berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No. 46 Tahun 2013.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto, wajib memberitahukan DJP atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. (Atania Salsabla)