Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Klarifikasi Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
11/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Faktur Pajak dan Nota Retur

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Klarifikasi faktur pajak adalah surat yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyatakan adanya kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Klarifikasi faktur pajak harus dibuat sebelum diterbitkannya faktur pajak pengganti.

Jika Anda tidak ingin repot-repot dalam membuat klarifikasi faktur pajak, maka faktur pajak harus diterbitkan sesuai waktu yang ditetapkan dan dibuat dengan jumlah yang sebenarnya.

Seperti yang kira ketahui, transaksi yang harus dibuatkan faktur pajaknya merupakan transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena yang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), serta penyerahan lain yang dilakukan di dalam daerah pabean.

Berikut Adalah Hal yang Menyebabkan PKP Membuat Klarifikasi Faktur Pajak:

1. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan input NSFP

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Nomor seri faktur pajak merupakan sederetan angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan dan diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme tertentu.

Masing-masing kode dan nomor dalam rangkaian itu memiliki arti tertentu untuk kode transaksi, kode status dan nomor lain yang diberikan oleh DJP.

Jika ada kesalahan penomoran, berarti akan ada kekeliruan/ketidaksesuaian transaksi. Alasannya karena setiap transaksi sudah memiliki spesifikasi nomor serinya sendiri. Untuk kasus ini, PKP juga harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membatalkan faktur pajak tersebut.

2. Klarifikasi faktur pajak karena faktur pajak terbit sebelum Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP)

Menerbitkan faktur pajak adalah hal wajib dilakukan PKP. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah tanggal mana yang perlu dicantumkan pada faktur pajak? Sebagian PKP memilih utuk mencantumkan tanggal transaksi. Artinya, tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP.

Konsekuensi penerbitan faktur pajak seperti di atas diatur dalam SE Dijen Pajak no. SE-26/PJ/2015 ( disebut “SE-26) yang diterbitkan tanggal 2 April 2015 lalu.

Dalam SE-26 dijelaskan bahwa tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal surat pemberian NSFP. Setidaknya tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal yang tertera dalam surat pemberian NSFP.

Karena, jika tanggal faktur pajak mendahului tanggal surat pemberian NSFP, maka faktur pajak tersebut dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. Jadi, di saat seperti inilah PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak sebelum membuat faktur pajak pengganti.

Untuk memahaminya dengan lebih mudah, mari lihat contoh kasus di bawah ini:

Surat pemberian NSFP diterbitkan tanggal 15 November 2018 dengan kode seri 004-14-00000003. PKP menggunakan nomor seri itu untuk faktur pajak tanggal 13 November 2018. Lantaran tanggal faktur pajak mendahului tanggal yang ada pada NSFP, maka faktur pajak ini masuk dalam faktur pajak tidak lengkap.

Konsekuensinya, PKP harus membuat klarifikasi faktur pajak disertai oleh beberapa dokumen pendukung untuk membuktikan PKP bersangkutan.

3. Klarifikasi faktur pajak karena kesalahan jumlah angka dalam faktur pajak.

Adanya kesalahan penulisan jumlah angka dalam faktur pajak juga menjadi suatu permasalahan dalam transaksi. Apalagi ketika DJP telah mencocokannya dengan bukti transaksi lain selain faktur pajak.

Jika ditemukan ada perbedaan jumlah, PKP bersangkutan harus membuat klarifikasi faktur pajak terkait kesalahan jumlah, dan menunjukkan dokumen lain yang berisi jumlah angka yang sebenarnya. Klarifikasi faktur pajak, harus dibuat oleh pihak perusahaan sebelum membuat faktur pajak pengganti. (Wiasti Meurani)

Share457Tweet286Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Invoice Tagihan

Next Post

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Indonesia Siap dengan Pajak Mininum Global

UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp6,6 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In