PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan sistem klaster pemeriksa pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022 dan PMK No 132/2022. Disebutkan pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak melaksanakan tugasnya dengan sistem klaster.
Sesuai amanat PMK yang berlaku sejak 13 September 2022 tersebut, sistem klaster akan diatur dengan Perdirjen.
“Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan profesi dan karier pemeriksa dan asisten pemeriksa di DJP, sehingga lebih terarah dan teratur,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Tugas jabatan pemeriksa pajak adalah melaksanakan pengujian kepatuhan ataupun penegakan hukum perpajakan.Sedangkan asisten pemeriksa pajak bertugas melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan ataupun penegakan hukum perpajakan.
Dengan klasterisasi, pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional sesuai dengan klasternya masing-masing. Namun, pemeriksa dan asisten pemeriksa dapat melaksanakan tugas pada klaster lain bila diperlukan.
“Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini,” kutipan Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.
Mengenai penyidikan pajak, sesuai Pasal 6 PMK 131/2022, kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil.
Untuk kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster penagihan perpajakan dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai juru sita pajak.
Sesuai Pasal 6 PMK 132/2022, kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster penagihan perpajakan dilaksanakan asisten pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai juru sita pajak.
Silakan Download/Unduh: