Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penting atau Tidak?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Konfirmasi Status Wajib Pajak atau disingkat KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya. Umumnya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

Terdapat 2 keterangan terhadap konfirmasi status wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni status valid dan status tidak valid. KSWP valid dapat diberikan jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
– Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
– Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP dapat memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak.

Berikut ini cara mengurus KSWP yang perlu Wajib Pajak ketahui:
1. Bawa surat permohonan KSWP yang sudah Anda isi dengan lengkap.
2. Datanglah pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Hal tersebut dimaksudkan jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa, yakni tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan tadi.
3. Siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Tujuannya, agar ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah membawanya atau sudah siap sedia.
4. Bentuk Formulir atau Surat Permohonan untuk Surat KSWP

Perlu diketahui, saat ini, DJP telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Fasilitas tersebut merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan. Anda dapat mengakses iKSWP melalui DJP Online.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk 3 layanan. Berikut layanan dari iKSWP:
1. Mengetahui Status KSWP
Dengan aplikasi iKSWP, wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu.

2. Memperoleh Surat Keterangan Fiskal
Anda juga bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak pada aplikasi iKSWP. Namun, jika syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKF ini tidak terpenuhi, maka sistem akan menerbitkan penolakan pemberikan SKF. Pengajuan penerbitan SKF menggunakan iKSWP ini jauh lebih cepat dan praktis, dibanding mengajukan permohonan secara manual. Karena SKF atau surat penolakan bisa diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri
Aplikasi iKSWP ini juga bisa digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domosili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) guna menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Jika wajib pajak lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN. Selanjutnya, untuk dapat menggunakan aplikasi iKSWP ini, Anda dapat mengaktifkannya dengan memilih menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.