Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Konsekuensi Faktur Pajak Expired

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
20/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kemudahan layanan perpajakan dengan e-faktur.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Faktur Pajak Expired adalah faktur pajak yang masa berlakunya telah lewat atau habis. Faktur ini harus ditutup sebelum batas waktu kadaluwarsa untuk menghindari biaya tambahan yang berpotensi dikenakan oleh pihak berwenang.

Faktur Pajak Expired dapat menyebabkan masalah yang berkaitan dengan pembayaran pajak, karena wajib pajak tidak dapat menggunakannya untuk mengajukan klaim pajak. Maka, sangat penting untuk memastikan bahwa faktur pajak tetap tepat waktu.

Faktur pajak expired bisa diartikan sebagai faktur pajak yang dibuat melewati batas maksimal tanggal pembuatan faktur pajak. Menurut ketentuan yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) yang saat ini sudah diperbarui dengan PER-03 Tahun 2021 tentang Faktur Pajak.

Salah satu faktor faktur pajak dianggap valid jika memenuhi beberapa syarat terkait waktu pembuatan, yakni faktur pajak harus dibuat pada saat:

1. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
2. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
4. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Sehingga, faktur pajak yang dibuat dengan tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam UU PPN disebut sebagai faktur pajak yang telah kedaluwarsa. Walaupun, sebenarnya dalam hal tertentu dimungkinkan pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat yang ditentukan dalam UU PPN, misalkan dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah. Maka, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak.

Batasan Faktur Pajak Expired

Meski faktur pajak sejatinya harus dibuat mengikuti masa pembuatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN, dalam praktek jamak terjadi faktur pajak yang expired alias dibuat melewati waktu yang ditentukan. Nah, sebenarnya berapa lama batas waktu pembuatan faktur pajak hingga kemudian dinyatakan sebagai faktur pajak expired?

UU PPN secara tegas menyebutkan, faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan. Bila melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Jika dihubungkan dengan pengkreditan faktur pajak masukan, UU PPN menjelaskan bahwa bila pajak masukan yang dapat dikreditkan, namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Tetapi, antara pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak masukan merupakan dua hal yang berbeda, meski bisa dihubung-hubungkan karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi. Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.

Meski demikian, jika melihat pertalian dengan pengkreditan pajak masukan, jika faktur pajak masukan sudah melewati waktu pembuatan, dalam arti waktu dilakukannya transaksi, namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut tidak bisa disebut faktur pajak yang telah kedaluwarsa.

Artinys, faktur pajak yang expired terjadi apabila pembuatannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan dari waktu seharusnya dibuat.

Perhatikan Konsekuensi Faktur Pajak Expired berikut ini;

Seperti yang sudah diketahui, pembuatan faktur pajak pada dasarnya dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam UU PPN. Tetapi, tidak jarang pula dalam praktek pembuatan faktur pajak sedemikian terlambat hingga menjadi faktur pajak yang telah expired atau kedaluwarsa.

Terkait dengan konsekuensi faktur pajak yang telah expired, konsekuensi yang harus diterima oleh PKP penerbit faktur pajak adalah dikenai denda sebesar 2% dari DPP. Selain itu, konsekuensi atas kesalahan yang biasanya berada di pihak penerbit faktur ini juga berimbas ke PKP lawan transaksi.

PKP penerbit faktur pajak yang kedaluwarsa memang mendapat denda 2% dari DPP penyerahan BKP/JKP, namun PKP penerima BKP/JKP juga mendapat imbas, yakni pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan.

Sanksi bagi kedua PKP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.

Solusi Faktur Pajak Expired

Jika ternyata faktur pajak yang dibuat ternyata menjadi faktur pajak yang telah kedaluwarsa atau expired, bagi PKP penerbit faktur pajak tersebut tidak ada jalan lain kecuali menerima sanksi denda yang ditimpakan, yakni mendapat denda 2% dari DPP.

Tetapi, bagaimana dengan PKP pembeli/penerima, dimana faktur pajak masukannya tidak bisa dikreditkan? Nah, atas konsekuensi tidak bisa mengkreditkan pajak masukan akibat faktur pajak expired ini, terdapat dua solusi, yaitu:

1. Melaporkan dalam formulir 1111 B3 dalam SPT masa PPN pada periode diterima faktur pajak expired tersebut.

2. Membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak sebelumnya, sehingga faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan. (Wiasti Meurani)

Share586Tweet366Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penerimaan Pajak Capai Rp1.523,7 Triliun, Tumbuh 5,3%

Next Post

Kemenkeu: Pendapatan Negara Tumbuh Positif dan Belanja Semakin Optimal

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kemenkeu: Pendapatan Negara Tumbuh Positif dan Belanja Semakin Optimal

Target Penerimaan Pajak 2023 Rp1.818,2 Triliun, DJP Optimis Tercapai

Target Penerimaan Pajak 2023 Rp1.818,2 Triliun, DJP Optimis Tercapai

Pemerintah Berlakukan Cuti Lebaran 19-25 April 2023

Jelang Libur Nataru, Sebanyak 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26875 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In