PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak berkaitan dengan administrasi perpajakan.
NPWP memiliki 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Barang siapa yang tidak memiliki NPWP, maka bisa dikenakan denda yang cukup berat. Kelompok ini akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis aturan tersebut.
Untuk individu, tidak memiliki NPWP juga akan menyusahkan. Pasalnya, anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di bank. NPWP menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Kalau tidak mencantumkan, pengajukan Anda akan ditolak.
Dan Anda juga akan sulit ketika ingin membeli kendaraan, baik motor ataupun mobil. Tidak memiliki NPWP juga akan membuat Anda sulit berinvestasi di pasar saham. (Wiasti Meurani)

































