PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, konsensus global untuk pemberlakuan pemajakan pajak penghasilan (PPh) perusahaan platform digital disepakati ditunda sampai tahun depan atau 2021.
“Memang dalam pertemuan G20 pajak digital terutama yang dua pilar itu ditunda di 2021 karena memang menunggu sebelum AS melakukan election,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) belum lama ini, Senin (19/10/2020).
Adapun dua pilar yang ditunda untuk dibahas tahun ini adalah terkait unified approach dan global anti base erosion. Meski begitu, lanjut dia, negara-negara di G20 sudah menunjukkan komitmennya mencapai konsensus.
Indonesia, akan diuntungkan dari penerapan pajak penghasilan (PPh) digital jika konsensus global sudah dicapai karena menjadi salah satu negara dengan ukuran ekonomi dan jumlah penduduk yang besar.
“Ada pembagian minimum income tax yang kita dapat dan dari sisi kemampuan secara transparan mendapat bagian penerimaan pajak bagi negara yang menjadi operasi perusahaan itu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah sudah menyiapkan perangkat peraturan di antaranya mengenai pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. “Namun untuk bisa melakukan enforcement secara bersama-sama dan tidak menciptakan potensi adanya retaliasi atau kebijakan yang saling memperlemah antarnegara, kita perlu untuk mencapai konsensus global itu,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, konsensus global akan memberikan rambu dan prinsip perpajakan yang adil karena setiap negara yang menjadi tempat pemasaran lintas negara dari perusahaan platform digital, memiliki hak untuk mendapat bagian dari keuntungannya.
“Indonesia salah satu negara yang secara ekonomi dan jumlah populasi besar jadi ini akan memberikan potensi upside bagi kita,” katanya.