PajakOnline.com—Konsolidasi fiskal diartikan sebagai kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang.
Sedangkan, KEM-PPKF 2022 mengartikan konsolidasi fiskal sebagai upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal menjadi semua hal yang berhubungan dengan keuangan negara.
Terdapat dua pendekatan dalam konsolidasi fiskal, sebagai berikut;
1. Pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang dapat ditunda.
2. Penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.
Lebih jelasnya, ada beberapa cara dan strategi pada konsolidasi fiskal. Tujuannya, kebijakan itu sebagai penyeimbangan upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).
Sesuai dengan KEM-PPKF 2022, secara umum, langkah-langkah konsolidasi fiskal bisa dilakukan dengan 3 fokus, diantaranya dari segi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja, dan pembiayaan.
Dari segi peningkatan pendapatan, ada cara yang bisa dilakukan yaitu memperluas sarana perpajakan. Seperti, memaksimalkan penerimaan pajak di sektor e-commerce juga menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Untuk segi belanja, pemerintah bisa mengaplikasikan zero based budgeting lewat efisiensi belanja kebutuhan dasar, memfokuskan kepada program prioritas, berorientasi kepada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.
Kemudian dari segi pembiayaan, upaya yang dapat pemerintah lakukan dengan menjadikan utang untuk instrumen pada countercyclical dikelola dengan hati-hati dan berkesinambungan. Terdapat upaya meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, seperti lewat pemberian suntikan modal kepada BUMN secara ketat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































