TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Korlantas Polri Pangkas Birokrasi, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Korlantas Polri akan memangkas birokrasi pada pelayanan Samsat, guna memudahkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, kemarin. Saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan terobosan baru dalam hal teknis pembayaran pajak kendaraan.

“Kita (Korlantas Polri) akan melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat. Jadi kita akan menyederhanakan, akan memotong skat birokrasi, sehingga masyarakat ada kemudahan dalam menerima pelayanan Samsat,” katanya.

Aan menilai, Samsat di seluruh Indonesia punya 3 layanan mulai dari pengesahan STNK, perpanjangan STNK hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Pada praktiknya, ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja.

“Itu nanti akan dijadikan satu atap pelayanannya, sehingga birokrasinya dipotong di situ,” katanya.

Dalam rakor itu, Irjen Aan mengungkap ada kesepatakan mengenai pembaruan data kendaraan di Indonesia. Nantinya, Korlantas bersama Dispenda dan Jasa Raharja, akan jumlah kendaraan dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).

“Kita juga mengusulkan ke pemda, untuk menghapuskan BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second,” katanya.

Selanjutnya, pembaruan data jumlah kendaraan di Indonesia akan dilakukan dengan cara mengusulkan penghapusan pajak progressif bagi pemilik kendaraan. Usulan ini dicetuskan karena menurut Irjen Aan, banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data si pemiliknya.

“Disamping tingkat kepatuhan menurun, data kita kurang valid. Kita juga menyarankan untuk pajak progresif, ini awalnya cukup baik kebijakannya, namun pada pelaksanaannya, implementasinya yang tadinya ingin mengurangi jumlah kendaraan di kita, ternyata ini tidak berdampak ke situ. Dampaknya malah kepada ada penggunaan identitas orang lain, atau menggunakan nama perusahaan, sehingga tingkat kepatuhan kemudian data yang ada di kita menjadi tidak akurat,” jelasnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan. Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya masih belum optimal.

“Dari hasil evaluasi, memang kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak tahun 2022 cuma 39 persen. Jadi ada dua yang perlu diketahui, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat dan juga kepatuhan masyarakat,” ucap Yusri. “Dari tahun 2022 sampai kemarin, naik signifikan dari 39 persen ke 51 persen. Masih ada 49 persen masyarakat belum patuh, ini yang masih kami kejar,” tutupnya. (Wiasti Meurani)