PajakOnline.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan AS (Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
AS Diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif pajak bagi para ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Khusus tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN senilai Rp2,7 miliar.
Potongan dana insentif ini diduga digunakan untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Saat ini KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait aliran tersebut.