PajakOnline.com—Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau para wajib pajak, baik pengusaha maupun perorangan agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan sudah lewat. Ia mengatakan bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT maka akan dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Di sisa akhir tahun ini kami mengimbau pada semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya, baik itu orang pribadi maupun badan,” katanya, dikutip hari ini.
Jarod mengatakan besaran denda yang akan diberlakukan kepada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak perorangan didenda Rp100 ribu. Sampai Mei 2023 tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian laporan SPT yang dibebankan, hal ini karena ada keengganan para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Sementara itu, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi agar para wajib pajak menunaikan kewajibannya.
“Kami dari awal bulan Desember tahun 2022 sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik itu yang CV, PT dan maupun usahawan, karyawan untuk segera melaporkan SPT tahunan karena keterlambatan atas pelaporan SPT akan dikenakan sanksi,” kata Jarod.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mempercepat pelaporan SPT bagi para wajib pajak.
“Kita di KPP Pratama Kolaka, Kendari dan Baubau belum bisa mencapai target yang diberikan kantor pusat untuk kewajiban kepatuhan SPT tahunan baik itu SPT badan maupun orang pribadi karena masih ada keengganan dari wajib pajak untuk melaporkan SPT,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar para wajib pajak melaporkan SPT karena hal tersebut bisa dilakukan secara online melalui akses e-filing dan e-SPT. Jadi tidak harus ke kantor pajak.(Kelly Pabelasary)