PajakOnline.com—Seluruh pendapatan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak dari kredit pajak dalam negeri maupun dari luar negeri dikenai Wajib Pajak terutang dalam Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24).
Ini disebut juga sebagai Worldwide Income. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama maka atas penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun yang sama.
Dalam hal ini, jumlah kredit pajak luar negeri tidak boleh melebihi jumlah pajak terutang. Penghitungan kredit pajak ialah dengan cara mengambil jumlah terendah antara:
1. Jumlah pajak terutang atau yang dibayar di luar negeri.
2. Jumlah pajak terutang dari seluruh pendapatan kena pajak termasuk luar negeri dan dalam negeri dengan catatan pendapatan luar negeri lebih besar dari pada pendapatan kena pajak.
3. Jumlah pajak maksimal yang dikreditkan dimana pajak dihitung dari pendapatan luar negeri dibagi dengan pendapatan kena pajak (pendapatan luar negeri+pendapatan dalam negeri) dikali pajak terutang.
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) dapat berlaku jika Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki berbagai usaha di luar negeri dan penghasilan yang Anda peroleh dapat berasal dari beberapa sumber usaha di luar negeri seperti pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan usaha lain.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pajak terutang di luar negeri dapat Wajib Pajak kreditkan di Indonesia. Pada dasarnya, Wajib Pajak dalam negeri terutang atas seluruh penghasilan yang diterimanya termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri sebab sistem perpajakan di Indonesia saat ini menganut sistem Worldwide Income.