Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kredit Pemilikan Apartemen

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 September 2023
in Berita, Business, Headlines
9.7k 300
0
Kredit Pemilikan Apartemen

Ilustrasi apartemen. Foto: Traveloka.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA merupakan program pembelian hunian apartemen dengan metode angsuran atau cicilan. Dengan program KPA ini, nasabah yang ingin memiliki apartemen tak perlu menyiapkan dana besar sekaligus karena bisa dibeli dengan cara dicicil. Selain itu, Anda juga bisa mendapat keuntungan dari menyewakan apartemen yang dimiliki. Ketika dijual pun akan mendatangakan keuntungan dari selisih harga beli dan jual tersebuty.

Mungkin istilah kredit pemilikan apartemen atau KPA ini masih terdengar asing di masyarakat. Masyarakat lebih mengenal istilah KPR. Sebenarnya KPR maupun KPA adalah program yang sama. Program tersebut memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki hunian dengan cara diangsur.

Namun, perbedaan KPR dan KPA terletak pada objek huniannya. Jika KPR adalah program untuk memiliki hunian berupa rumah, maka KPA untuk kepemilikan apartemen. Tinggal sesuaikan saja sesuai dengan kebutuhan Anda.

Selain bisa memiliki apartemen tanpa mengeluarkan uang dalam jumlah besar sekaligus, terdapat beberapa keuntungan mengikuti program KPA. Manfaat mengikuti program KPA adalah sebagai berikut:

1. Uang Muka Terjangkau
Keuntungan pertama mengikuti program KPA ini adalah biaya yang perlu Anda siapkan di awal hanya uang muka. Besaran uang muka ditentukan oleh Bank Indonesia dalam aturan Loan-to-Value atau LTV. LTV memuat aturan besaran porsi dana talangan yang boleh dikucurkan bank. Biasanya besaran LTV yang bisa dikucurkan sekitar 70-90 persen. Maka, untuk memiliki sebuah apartemen, Anda hanya perlu menyiapkan uang muka sekitar 10-30 persen saja. Sisa pembayaran apartemen bisa Anda cicil kepada pihak bank.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

2. Perlindungan Asuransi
Selain uang muka yang terjangkau, keuntungan lain menggunakan program KPA adalah adanya perlindungan asuransi. Selain membiayai kreditnya, bank juga akan membantu memastikan apartemen yang akan dibeli nasabah bukan properti bodong. Adapun perlindungan asuransi yang akan didapat yaitu asuransi jiwa dan properti.

3. Untuk Investasi
Dengan mengikuti program kredit pemilikan apartemen ini anda juga bisa jadikan suatu investasi dengan cara menyewakannya.

Proses Pengajuan dan Syarat KPA
Umumnya, syarat KPA tak jauh berbeda dengan syarat mengajukan KPR. Syarat umumnya meliputi kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan berpenghasilan tetap. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, segera proses pengajuan program kredit pemilikan apartemen atau KPA dengan menyiapkan dokumen berikut:

– Fotokopi KTP dan pasangan (suami/istri).
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah (bagi yang sudah menikah).
– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
– Fotokopi Surat Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi yang berprofesi sebagai karyawan).
– Slip gaji 3 bulan terakhir.
– Rekening koran 3 bulan terakhir.

Namun, jika Anda adalah seorang pengusaha, ada sejumlah dokumen pendukung yang harus diikutsertakan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Bila sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mintalah formulir pengajuan KPA ke bank yang sudah Anda pilih. Perlu diperhatikan, pastikan Anda memiliki rekam jejak yang baik di bank tersebut. Proses pengecekan rekam jejak ini biasa disebut dengan BI Checking.

Berikut ini cara mengajukannya.

1. Menghitung Kemampuan Budget
Mencari tahu besaran pinjaman pokok yang akan diberikan pihak bank. Setelah itu, hitung selisih harga apartemen dengan uang muka yang disetorkan lalu hitunglah perkiraan angsuran per bulannya. Pastikan kemampuan budget Anda sesuai dengan perkiraan besaran cicilan tersebut.

2. Memilih Bank yang Akan Diikuti Program KPA-nya
Setelah mengetahui mampu tidaknya Anda dalam memenuhi angsuran per bulannya, tentukan bank mana yang akan Anda ikuti program KPA-nya. Pelajari skema kredit pengajuan apartemen di sejumlah bank. Pilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan budget Anda.

3. Mempersiapkan Dokumen Pengajuan KPA
Setelah menentukan bank, langkah selanjutnya untuk pengajuan KPA adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Seperti yang sudah dijelaskan mengenai syarat KPA serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

4. Memproses Pengajuan ke Bank
Kemudian pengisian formulir pengajuan KPA dapat dilakukan secara online atau offline, tergantung jenis formulir yang diberikan pihak bank.

Setelah mengisi formulir dan melengkapi seluruh syarat KPA, tunggulah konfirmasi dari pihak bank. Pihak bank akan memberitahukan apakah pengajuan Anda diterima atau ditolak. Jika diterima, segera siapkan uang muka untuk disetorkan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.