PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan sejumlah kriteria wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan (PHTB) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261 Tahun 2016.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Natalin Romaulina Siregar menerangkan, terdapat 7 kriteria wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 261/2016.
“Pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta dan bukan jumlah yang dipecah-pecah,” kata Natalin melalui media sosial Instagram @pajaksibolga, dikutip hari ini.
Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, sepanjang tidak ada hubungan istimewa.
Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, sepanjang hibah tersebut tidak memiliki hubungan istimewa.
Keempat, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Kelima, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan untuk menggunakan nilai buku.
Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah atau bangunan.
Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Pengecualian dari kewajiban membayar PPh Final ini diberikan dengan menerbitkan surat keterangan bebas (SKB) pajak.