PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri yang melakukan penelitian riset dan pengembangan (Litbang) dapat mengklaim pengurangan pajak hingga 3 kali lipat atau 300 persen. Industri yang bisa memperoleh pengurangan pajak tersebut di antaranya jamu dan obat herbal.
“Pemerintah memahami bahwa untuk industri tradisional jamu atau obat herbal membutuhkan riset dan development. Berbagai pengeluaran untuk riset ini sekarang bisa diklaim sebagai pengurangan pajaknya hingga tiga kali lipat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara webinar pada Senin (30/11/2020).
Misalnya, lanjut Menkeu, perusahaan mengeluarkan Rp10 juta untuk riset maka perusahaan tersebut bisa mengklaim hingga Rp30 juta, sehingga pajaknya bisa dikurangkan. Ini yang akan diperoleh oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Saya yakin mereka melakukan banyak sekali riset untuk terus mengembangkan produknya dan untuk meningkatkan kualitas produknya. Saya berharap berbagai program pemerintah dan bantuan pemerintah ini bisa dipahami dan bisa disosialisasikan kepada seluruh industri,” katanya.
