TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Daftar DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal lebih nyaman. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, termasuk membuat kode billing, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga sejumlah data seperti NPWP, e-mail, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Apabila wajib pajak belum memiliki EFIN,

Baca juga : Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre

Sedangkan untuk mendaftar, membuat atau mendapatkan NPWP,

Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Online

Jika data-data tersebut sudah tersedia, kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Lalu, klik Login dan klik Belum Registrasi.

Setelah itu, akan muncul tampilan registrasi. Pada tampilan tersebut, Anda perlu memasukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih Submit.

Selanjutnya pada menu Registrasi Akun, masukan Nama, e-Mail, Nomor Handphone, Kata Sandi, dan Kode Keamanan sebagaimana tertera di layar. Kemudian klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Sukses di layar dan DJP akan mengirimkan e-mail untuk aktivasi akun.

Lalu buka e-mail dari DJP dan pastikan bahwa data yang diberikan telah sesuai. Anda pilih Aktivasi Akun, sehingga akan keluar notifikasi Sukses dan klik Ok. Selamat akun DJPOnline Anda sudah aktif dan berhasil dibuat.

Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan DJP Online sesuai dengan keperluan perpajakan dengan melakukan login dengan mengisi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.