PajakOnline.com—Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal lebih nyaman. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, termasuk membuat kode billing, melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.
Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran atau membuat akun DJP Online. Siapkan juga sejumlah data seperti NPWP, e-mail, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Apabila wajib pajak belum memiliki EFIN,
Baca juga : Cara Bikin EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre
Sedangkan untuk mendaftar, membuat atau mendapatkan NPWP,
Baca juga: Cara Mendaftar NPWP Online
Jika data-data tersebut sudah tersedia, kunjungi laman http://www.pajak.go.id. Lalu, klik Login dan klik Belum Registrasi.
Setelah itu, akan muncul tampilan registrasi. Pada tampilan tersebut, Anda perlu memasukan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu pilih Submit.
Selanjutnya pada menu Registrasi Akun, masukan Nama, e-Mail, Nomor Handphone, Kata Sandi, dan Kode Keamanan sebagaimana tertera di layar. Kemudian klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Sukses di layar dan DJP akan mengirimkan e-mail untuk aktivasi akun.
Lalu buka e-mail dari DJP dan pastikan bahwa data yang diberikan telah sesuai. Anda pilih Aktivasi Akun, sehingga akan keluar notifikasi Sukses dan klik Ok. Selamat akun DJPOnline Anda sudah aktif dan berhasil dibuat.
Selanjutnya, Anda sudah dapat menggunakan DJP Online sesuai dengan keperluan perpajakan dengan melakukan login dengan mengisi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.