PajakOnline.com—Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023. Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 dan untuk wajib pajak badan batas waktunya sampai akhir April 2024.
“Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, dikutip hari ini.
Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/
Wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Berikut Cara Mendapatkan EFIN
Agar bisa menikmati fitur e-Filling pada situs DJP Online, wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan syarat wajib pajak harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.
Meskipun, kini untuk mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Caranya sebagai berikut:
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Registrasi pada Akun DJP Online
Setelah memiliki EFIN, kini wajib pajak bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ bisa dilakukan melalui browser di ponsel atau PC.
2. Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs tersebut.
3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.
4. Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”.
5. Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
6. Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
7. Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.
8. Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”. Lalu Klik “OK” Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password Jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.
Cara lapor SPT Tahunan online bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:
1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.
7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.
Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Caranya tak jauh berbeda dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunannya:
1. Login di situs DJP Online di link ini.
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”.
4. Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.
5. Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika mengajukan pembetulan SPT).
6. Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”.
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
8. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
13. Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
16. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
17. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
18. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
20. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
21. Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
22. Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).
23. Klik “Langkah Berikutnya”.
24. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.