PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lengkap dan benar. Pelaporan yang dimaksud termasuk harta yang berada di bank dan industri keuangan lainnya.
DJP menyatakan dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara leluasa. Hal ini ini sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“UU itu mengatur dasar aturannya, data perizinan, data kepemilikan sesuai dengan data yang berada di perbankan dan akses data informasi perbankan,” sebut DJP.
DJP menjelaskan aturan teknis UU 9/2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan PMK Nomor 19 Tahun 2018, DJP memiliki akses data terhadap perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Di dalamnya meliputi rekening keuangan di bank, asuransi, saham, surat berharga, termasuk bagi perusahaan efek dan aset-aset keuangan lainnya.
Wewenang DJP untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi sistem perpajakan di Indonesia yakni self assessment yang berlaku sejak 1986.
Self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.
Kami ingatkan kembali, waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sedangkan, untuk SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022.