PajakOnline.com—Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi e-form akan mendapat kode verifikasi atau token sebagai tanda tangan digital. Namun, bisa saja wajib pajak menemui kendala berupa tidak diterimanya kode verifikasi atau token ke alamat email.
Apabila menemui hambatan teknis terkait token, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan agar wajib pajak dapat melakukan sejumlah langkah ini;
Pertama, bersihkan cookies dan cache dari browser. Kedua, gunakan news private window (untuk Mozilla) atau new incognito window (untuk Chrome). Ketiga, ganti ke jaringan internet lain.
“Jika masih tidak bisa, selanjutnya, gunakan browser atau perangkat lain dan coba
kembali secara berkala,” terang DJP menjawab pertanyaan warganet yang menemui hambatan teknis soal token tersebut.
Selain itu, wajib pajak masih bisa meminta token melalui saluran Twitter @kring_pajak
dengan mem-follow terlebih dulu. Wajib pajak perlu me-mention tagar
#KodeVerifikasi saat meminta token melalui Twitter.
Saluran lain yang bisa digunakan untuk meminta token e-form adalah telepon Kring Pajak 1500200 dan livechat di pajak.go.id.
E-form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.
Sebagai informasi, e-form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh DJP sejak Mei 2022 lalu.
Adapun e-form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.
Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur
impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti
daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.