PajakOnline.com—Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak bisa saja mengalami kendala atau masalah teknis. Salah satunya, tidak masuknya kode verifikasi atau token pelaporan SPT ke email wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan agar wajib pajak mengecek folder lain di dalam email, termasuk dalam spam. Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mengganti
email (dengan alamat email aktif lainnya) pada profil DJP Online. Kemudian, token
bisa dikirim ulang ke alamat email yang baru tersebut.
“Wajib pajak juga bisa mengonfirmasi kode verifikasi melalui telepon Kring Pajak, Live Chat di pajak.go.id, atau Twitter. Untuk konfirmasi kode verifikasi melalui mention di Twitter, wajib pajak bisa mengecek via direct message,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing. Khusus via e-form, karena menggunakan file pdf, wajib pajak tidak perlu membubuhkan tanda tangan secara manual.
Kode verifikasi alias token yang dikirim lewat email sudah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.
Wajib pajak dapat memilih memakai e-form atau e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan.
“Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara langsung? Gunakan e-filing. Lebih awal lebih nyaman. Anda ingin lapor SPT tetapi terkendala banyaknya data? Gunakan e-form. Isi dulu baru lapor,” kata DJP beberapa waktu lalu. Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Dengan demikian wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi
internet.
Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Sebab, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.
Adapun e-form yang tersedia saat ini di DJP Online adalah versi terbaru, yakni eform pdf. Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.
































