TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (LHP2DK) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan keterangan yang memuat simpulan dan usulan atau rekomendasi. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 39/PJ/2015.

Sebelum memasukkan simpulan dan usulan/rekomendasinya dalam LHP2DK, pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan keterangan yang diperoleh.

Selain itu, penelitian dan analisis tersebut dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Adapun penelitian dan analisis tersebut dilakukan dengan membandingkan 3 unsur, meliputi:


  •  Pertama, data dan keterangan yang diperoleh DJP.

  •  Kedua, data dan keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya.

  •  Ketiga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.


Berdasarkan simpulan yang diperoleh, kepala KPP berwenang menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan terhadap wajib pajak. Namun, jika berdasarkan pada penelitian dan analisis ternyata KPP belum dapat menyimpulkan serta belum dapat merekomendasikan tindak lanjut yang akan dilakukan, Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak.

Sementara itu, pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat LHP2DK sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan keterangan. LHP2DK harus dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan keterangan kepada wajib pajak.

Contoh format LHP2DK tercantum dalam lampiran II SE-39/PJ/2015. Selain itu, contoh format LHP2DK juga tercantum dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 07/PJ/2020. Berdasarkan pada SE-07/PJ/2020, LHP2DK dibuat dalam aplikasi Approweb.(Kelly Pabelasary)