PajakOnline.com—Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (LHP2DK) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan keterangan yang memuat simpulan dan usulan atau rekomendasi. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 39/PJ/2015.
Sebelum memasukkan simpulan dan usulan/rekomendasinya dalam LHP2DK, pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan keterangan yang diperoleh.
Selain itu, penelitian dan analisis tersebut dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut. Adapun penelitian dan analisis tersebut dilakukan dengan membandingkan 3 unsur, meliputi:
- Pertama, data dan keterangan yang diperoleh DJP.
- Kedua, data dan keterangan dalam tanggapan yang disampaikan wajib pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya.
- Ketiga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.
Berdasarkan simpulan yang diperoleh, kepala KPP berwenang menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan terhadap wajib pajak. Namun, jika berdasarkan pada penelitian dan analisis ternyata KPP belum dapat menyimpulkan serta belum dapat merekomendasikan tindak lanjut yang akan dilakukan, Kepala KPP berwenang meminta kembali penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak.
Sementara itu, pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat LHP2DK sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan keterangan. LHP2DK harus dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan keterangan kepada wajib pajak.
Contoh format LHP2DK tercantum dalam lampiran II SE-39/PJ/2015. Selain itu, contoh format LHP2DK juga tercantum dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 07/PJ/2020. Berdasarkan pada SE-07/PJ/2020, LHP2DK dibuat dalam aplikasi Approweb.(Kelly Pabelasary)