PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK. Sistem ini terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor.
Kepala LNSW M Agus Rofiudin menyampaikan, KEK merupakan sebuah terobosan yang dirancang Pemerintah guna meningkatkan daya saing nasional dalam menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, dan menciptakan kualitas lapangan pekerjaan yang luas. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata, dan kegiatan ekonomi lainnya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Kepala LNSW menyebutkan, saat ini modul yang telah rampung dikembangkan LNSW dalam rangka mendukung Sistem Aplikasi KEK tersebut adalah Profil Pelaku Usaha, Masterlist KEK, Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK), dan Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK). Fitur dari keempat modul tersebut yang disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, baik Petugas Bea Cukai, Pajak, Administrator KEK, maupun Pelaku Usaha.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.
