PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, Wajib Pajak sudah bisa melakukan login.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, core tax DJP dapat diakses Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/
Untuk melakukan login ke core tax DJP, Wajib Pajak harus
Memasukkan identity (ID) pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
kata sandi DJPOnline, kode captcha, serta klik tombol ’Login’; dan
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Dwi menyebutkan, prosedur lengkap mengenai tata cara penggunaan core tax dapat dilihat dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
“Kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui e-mail atau SMS berasal dari DJP,” kata Dwi.
Apabila Wajib Pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi DJP melalui saluran komunikasi Kring Pajak (1500200), faksimile (021 5251245), e-mail (pengaduan@pajak.go.id, X (@kring_pajak), website (pengaduan.pajak.go.id), dan Chat Pajak (www.pajak.go.id).
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.