PajakOnline.com—Authorized Economic Operator (AEO) merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi yang beragam. Pihak ini telah disetujui atau telah diverifikasi oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan.
Selain itu, AEO diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2014 dengan nama Operator Ekonomi Bersertifikat. Pada pasal 1 PMK tersebut dijelaskan bahwa operator ekonomi adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Sedangkan operator ekonomi bersertifikat adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC, sehingga mendapat perlakuan kepabeanan tertentu.
Dalam pasal 3 PMK 227/2014, manfaat berupa perlakuan kepabeanan tertentu yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:
– Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal.
– Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.
– Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat.
– Permudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification).
– Dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan.
– Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
– Kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan.
– Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
– Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager.
– Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
Adapun manfaat lain yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:
– Kemudahan – kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement);
– Kemudahan – kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait.
Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus merupakan salah satu dari pelaku dibawah yakni:
– Importir.
– Eksportir.
– Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
– Pengangkut.
– Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
– Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
– Pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Untuk dapat ditunjuk sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan terhadap Dirjen Bea dan Cukai. Permohonan dilampiri dengan:
a. Daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment) yang telah diisi lengkap.
b. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO.
c. Dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model).
Atas permohonan yang diajukan operator ekonomi, nantinya pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian persyaratan administrasi, dan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan apabila hasil penelitian menunjukkan permohonan layak diproses lebih lanjut.
Kemudian, Dirjen Bea cukai akan memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal diterima laporan peninjauan lapangan. Jika telah ditetapkan sebagai AEO, maka operator ekonomi dapat memanfaatkan fasilitas atau manfaat yang dimiliki AEO.(Kelly Pabelasary)