TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Authorized Economic Operator

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Authorized Economic Operator (AEO) merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi yang beragam. Pihak ini telah disetujui atau telah diverifikasi oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Selain itu, AEO diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 Tahun 2014 dengan nama Operator Ekonomi Bersertifikat. Pada pasal 1 PMK tersebut dijelaskan bahwa operator ekonomi adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Sedangkan operator ekonomi bersertifikat adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC, sehingga mendapat perlakuan kepabeanan tertentu.

Dalam pasal 3 PMK 227/2014, manfaat berupa perlakuan kepabeanan tertentu yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:

– Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal.

– Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

– Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat.

– Permudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification).

– Dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan.

– Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;

– Kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan.

– Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

– Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager.

– Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Adapun manfaat lain yang didapat oleh AEO diantaranya adalah:

– Kemudahan – kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement);

– Kemudahan – kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait.

Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus merupakan salah satu dari pelaku dibawah yakni:

– Importir.
– Eksportir.
– Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
– Pengangkut.
– Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara.
– Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
– Pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Untuk dapat ditunjuk sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan terhadap Dirjen Bea dan Cukai. Permohonan dilampiri dengan:

a. Daftar pertanyaan mengenai informasi umum tentang operator ekonomi dan formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment) yang telah diisi lengkap.

b. Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO.

c. Dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model).

Atas permohonan yang diajukan operator ekonomi, nantinya pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian persyaratan administrasi, dan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan apabila hasil penelitian menunjukkan permohonan layak diproses lebih lanjut.

Kemudian, Dirjen Bea cukai akan memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal diterima laporan peninjauan lapangan. Jika telah ditetapkan sebagai AEO, maka operator ekonomi dapat memanfaatkan fasilitas atau manfaat yang dimiliki AEO.(Kelly Pabelasary)