Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Manfaat dan Ketentuan Pajak Jaminan Hari Tua

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Manfaat dan Ketentuan Pajak Jaminan Hari Tua

Ilustrasi Lansia. Foto: Pemprov Jateng.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat atas uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus saat peserta JHT memasuki masa pensiun, meninggal dunia, ataupun ketika peserta mengalami cacat total tetap. Ketentuan yang menjadi dasar hukum terkait JHT tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mana terbaru diubah dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kemudian atas kewajiban perpajakan dari JHT yaitu PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja pada perusahaan di Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar iuran. JHT ini berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dimana JKK dan JKm dibayar oleh perusahaan dianggap sebagai penambah penghasilan bruto sebulan, JHT justru sebaliknya yang merupakan pengurang dari penghasilan bruto sebulan.

Sementara itu, dalam PMK 16/2010, JHT disebut sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada orang pribadi yang memiliki hak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun, BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu badan hukum publik yang pembentukannya berdasarkan pada UU No. 24 Tahun 2011.

Manfaat dari JHT ini akan diberikan kepada peserta pada ketika peserta mencapai usia pensiun, saat mengalami cacat total tetap, ataupun ketika meninggal dunia. Untuk usia pensiun berdasarkan pada Permenaker 2/2022 yaitu ketika peserta berusia 56 tahun.

Untuk manfaat JHT bagi yang mengalami cacat total akan diberikan kepada yang bersangkutan sebelum mencapai usia pensiun, yang mana mekanisme atas penetapan cacat total tetap ini dilakukan dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kemudian, untuk manfaat JHT bagi yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang dimaksud disini meliputi duda, janda, maupun anak dari peserta.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Namun, jika tidak terdapat duda, janda, maupun anak peserta, maka manfaat JHT akan diberikan sesuai dengan urutan yaitu keturunan sedarah dari peserta berdasarkan pada garis lurus ke atas serta kebawah hingga derajat kedua, saudara kandung, mertua, serta pihak lain yang ditunjuk dalam wasiatnya.

Secara umum, ketentuan PPh atas JHT yang diterima terbagi menjadi 2;

1. Pajak atas JHT yang Dibayarkan Sekaligus, Pada PMK 16/2010, penghasilan yang berupa uang JHT dianggap akan dibayarkan sekaligus jika sebagian ataupun seluruh pembayaran dilakukan dalam kurun waktu paling lama yaitu selama 2 tahun kalender. JHT yang dibayarkan sekaligus ini terutang PPh 21 yang sifatnya final. Adapun, tarif PPh 21 yang dikenakan yaitu sebesar 0% terhadap penghasilan bruto hingga Rp50.000.000, dan akan dikenakan tarif sebesar 5% untuk yang mendapatkan penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

2. Pajak atas JHT yang Dibayarkan Bertahap, Pada PMK 16/2010, pembayaran bertahap dalam JHT merupakan bagian dari penghasilan JHT yang terutang atau yang dibayarkan pada tahun ketiga serta tahun-tahun berikutnya. Adapun, atas JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun seterusnya (secara bertahap) akan dikenakan dan terutang PPh 21 yang sifatnya tidak final, tarifnya menggunakan tarif progresif pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dimana pembaharuannya telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.